Kamis 27 Jan 2022 01:05 WIB

Usut Dugaan Korupsi, Kejakgung Kembali Periksa Petinggi Garuda dan Pihak Citilink

Proses penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA) terus berlanjut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selsa (11/1). Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selsa (11/1). Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA) terus berlanjut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (26/1), kembali memeriksa empat orang petinggi perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa, adalah Capt HR, RK, PNH, dan SN. Mengacu tangakapan layar daftar pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial Capt HR, adalah Capten Henry Rungkat.

Baca Juga

Henry diperiksa selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat oleh PT Citilink Indonesia. Sedangkan saksi RK, adalah Rejendra Kartawiria. Tim penyidik di Jampidsus, memeriksanya sebagai saksi selaku Vice President (VP) CEO Office PT GIAA.

Terperiksa PNH adalah Puji Nur Hidayani. Ia diperiksa selaku Direktur Produksi PT GIAA. Adapun inisial SN, adalah Sakib Nasution yang diperiksa selaku Vice President (VP) Airwortines Management di PT GIAA.

“Empat saksi yag diperiksa tersebut, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia,” terang Ebenezer, Rabu (26/1).

Empat yang diperiksa pada Rabu (26/1), menambah jumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Sejak kasus dugaan korupsi di PT GIAA naik ke penyidikan, pada Rabu (19/1) pekan lalu, penyidik sudah memeriksa total 12 nama. Mereka yang diperiksa adalah para petinggi maupun eks pejabat tinggi di maskapai penerbangan pelat merah tersebut. Namun, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut, terjadi pada periode 2009-2014, dan sampai saat ini. 

Dugaan korupsi tersebut, terkait dengan proses pengadaan dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000 setotal 64 unit. Dalam penyidikan tersebut, kata Febrie, timnya juga menyasar kesaksian mantan dirut GIAA, Emirsyah Satar, yang sudah berstatus narapidana terkait kasus serupa yang pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Citilink, khusus untuk mengetahui mekanisme pengambilalihan pengadaan. Karena, kata Supardi, dari hasil penyidikan diketahui dalam pengadaan puluhan unit armada terbang tersebut, awalnya dilakukan oleh Garuda.

Namun, diambil alih oleh Citilink sebagai anak perusahaan. Tetapi belakangan, pengadaan tersebut diambil alih kembali oleh GIAA. “Keterkaitan Citilink itu, karena awalnya pengadaan itu dilakukan oleh Garuda. Lalu diambil alih Citilink. Belakangan, diambil lagi oleh Garuda,” terang Supardi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement