Rabu 26 Jan 2022 19:01 WIB

Pembangunan Objek Wisata Danau Singkarak Dihentikan

Gubernur Sumbar meminta pembangunan kepariwisataan di Danau Singkarak dihentikan.

Sejumlah pengunjung menikmati panorama Danau Singkarak dari objek wisata puncak Aur Sarumpun, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (19/12/2020). Puncak Aur Sarumpun merupakan objek wisata alam yang dikelola masyarakat setempat yang menawarkan nuansa ketinggian dan panorama 360 derajat termasuk Danau Singkarak.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah pengunjung menikmati panorama Danau Singkarak dari objek wisata puncak Aur Sarumpun, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (19/12/2020). Puncak Aur Sarumpun merupakan objek wisata alam yang dikelola masyarakat setempat yang menawarkan nuansa ketinggian dan panorama 360 derajat termasuk Danau Singkarak.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah mematuhi dan menindaklanjuti instruksi dari gubernur Sumbar untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Selasa mengatakan Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti instruksi dari gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di Danau Singkarak.

"Pekerjaan yang dilakukan oleh investor CV Anam Daro telah dihentikan beberapa pekan yang lalu," ujar dia.

Ia juga membenarkan telah menerima surat dari Gubernur Sumatera Barat yang meminta kepala daerah untuk memberhentikan proses pengerjaan tersebut.

"Namun kita telah terlebih dahulu memerintahkan pihak investor untuk berhenti sementara sampai ada izin dari pemerintah provinsi," kata Epyardi.

Bupati juga mengungkapkan dirinya sebagai bupati Solok pastinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh gubernur.

Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu yang lalu.

"Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhentikan dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah milik pihak pemerintah provinsi," ucap dia.

Selain itu, Bupati Solok dalam hal ini sebagai kepala daerah mengatakan akan mengikuti seluruh acuan dan aturan yang ada dan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita telah memberhentikan aktifitas pekerjaan dari investor CV Anam Daro, sejak beberapa waktu lalu. Kita ingin proses investasi di daerah ini khususnya Kabupaten Solok mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah Provinsi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement