Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Najwa Ali

JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Info Terkini | Tuesday, 25 Jan 2022, 17:51 WIB

Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam

Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu atau biasa disebut akad. Kegiatan praktek ekonomi tersebut sudah berlangsung sangat lama dari zaman barter menukar barang dengan barang guna untuk kebutuhan keberlangsungan hidup dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi sistem jual beli barter sudah ditinggalkan semenjak ada uang sebagai alat tukar menukar antara barang dan uang.

Seiring bejalannya waktu teknologi semakin canggih sehingga perubahan-perubahan sangat maju. Kemudian manusia menemukan ATM, sehingga membeli dengan menggunakan transfer melewati ATM, bisa juga dengan menggunakan HP dengan nominal uang yang telah ditetapkan secara online.

Pada saat ini, jual beli online sudah menjadi kebiasaan masyarakat sekitar kita. Kita tinggal lihat gambar-gambar, foto-foto barang yang mau dijual dengan melalui shoope, Facebook, WhatsApp dan lain sebagainya, jika pembeli setuju tinggal transfer, kemudian barang dipaketin lewat Pos, JNE dan lain sebagainya.

Hal ini merupakan ada unsur kerelaan antara pembeli dan penjual. Jika barang tidak sesuai dengan apa yang ada di foto, menurut saya ini tergantung perjanjian dari awal. Yang terpenting saling merelakan satu sama lain atau disebut dengan ‘antaradin. Salah satu hal yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut.

Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.

Transaksi jual beli online mempunyai kelebihan dan kekurangan masing masing. Adapun kelebihan jual beli secara online yaitu:

1. Dapat mempermudah transaksi jual beli

2. Tidak membutuhkan waktu lama

3. Hemat biaya

Adapun kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain. Hal ini menjadi penyebab diperlukannya sebuah kejelasan produk maupun status penjual online itu sendiri guna menghindari adanya kasus penipuan.

Berkaitan dengan jual beli, karena jual beli, karena jual beli merupakan salah satu perbuatan muamalah maka hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian jual beli online juga termasuk dalam kegiatan jual beli, sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka hukumnya boleh.

Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan agar jual beli online menjadi benar dan sah menurut syariah islam, diantaranya adalah :

1. Merupakan produk halal

2. Produk yang dijual harus memiliki manfaat

3. Produk yang dijual harus dapat diserahkan

4. Kejelasan status penjual

5. Kesesuaian harga dengan kualitas barang

Dan mengutip NU Online, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.

Dalam buku Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri dituliskan bahwa yang diperhitungkan dalam akad-akad jual beli adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Peralatan seperti telpon, media sosial dan sejenisnya hanyalah alternatif alat komunikasi yang makin lumrah digunakan.

Dalam pandangan madzhab Imam Syafi’i dalam perkara perdagangan, barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan (HR.Muslim).

Fatwa DSN MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah menyebutkan sebagai berikut: 1) Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). 2) Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Kesimpulannya transaksi jual beli online merupakan muamalah, hukumnya boleh. Pada dasarnya transaksi online sama dengan offline yang membedakan adalah tempat transaksi hanya didunia maya walaupun beda wilayah. Secara penjelasan diatas transaksi jual beli online diperbolehkan dengan catatanbahwa sesuai dengan ketentuan dari Islam. Selama tidak ada yang dirugikan dan setuju satu sama lain jual beli online diperbolehkan. Selain itu perlu diperhatikan juga untuk para penjual yang melaksanakannya harus mengetahui syarat sah yang diperbolehkan dalam Islam. Tidak boleh menjual yang diharamkan dan menipu pembeli.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image