Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faridatus Sholihah

K-Pop sebagai Penghilang Kecemasan saat Pandemi

Gaya Hidup | Wednesday, 26 Jan 2022, 01:01 WIB
Picture by Pinterest

Musik Korea telah mendunia, atau yang biasa kita sebut sebagai Korean Popular K-pop ini tidak hanya terkenal dinegara asalnya saja, namun juga terkenal di berbagai negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang sebagian besar masyarakatnya menyukai musik K-pop, terutama para remaja. Mendunianya musik K-pop ini disebabkan karena peran, yaitu visual para boyband dan girlband Korea juga lagu mereka yang sukses menembus pasar mancanegara, sehingga industri musik K-pop semakin populer.

Di Indonesia, industri musik Korea Selatan ini masuk pada tahun 2011. Mulanya, pada tahun 2002 drama Korea mulai di tayangan di televisi-televisi swasta. Pada penayangan drama Korea terdapat soundtrack yang dinyanyikan oleh artis yang berpenampilan menarik, sehingga, dapat menarik perhatian penggemar. Kedinamisan musik Korea dan dramanya ini menjadikan banyaknya orang yang berminat. Hal ini dikarenakan terdapat perpaduan cerita, latar, dan musik sehingga membuat penoton lebih mudah menghayati dan menyukai musik Korea.

Saat ini, kita tengah mengalami musibah pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat agar tetap dirumah untuk mengurangi resiko terkena virus covid-19. Himbauan pemerintah untuk tetap dirumah mengharuskan para pekerja, mahasiswa dan pelajar melaksanakan kegiatan sehari-harinya dari rumah secara online. Demi menghilangkan kebosanan tersebut, masyarakat membutuhkan adanya hiburan seperti menonton film, variety show, menonton drama Korea, juga mendengarkan musik Korea.

Data survei global health data exchange 2017, ada 27,3 juta orang di Indonesia mengalami masalah kejiwaan. Hal ini berarti, satu dari sepuluh orang Indonesia mengidap penyakit gangguan kesehatan jiwa atau mental health. Menuju tahun ketiga, Covid-19 mempengaruhi kesehatan mental anak-anak dan remaja yang semakin memburuk. Akibat dari pandemi Covid-19 ini, meningkatnya depresi remaja semakin tinggi. Sehingga, untuk mengatasi gangguan kecemasan tersebut sebagian remaja mendengarkan musik Korea untuk mengobati depresi mereka.

Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan masyarakat memiliki keterbatasan aktivitas, sehingga masyarakat sering berkelana di media sosial dan platform musik digital seperti mendegarkan musik korea di youtube. Menurut data dari UNISCO, dalam sebuah survei oleh lembaga konsultan 20s Lab tentang konsumsi media terutama pada Generasi Z, sebanyak 88,4 persen responden menunjukkan bahwa penggunaan media sosial meningkat selama pandemi. Musik K-Pop yang memberikan semangat kepada pendengar. Sehingga menjadi salah satu alasan para remaja menyukai musik Korea.

Musik K-Pop dinilai sebagai penghilang kecemasan selama pandemi Covid-19 karena lagu-lagu K-Pop dapat membangkitkan semangat dan sebagai hiburan saat pandemi. Selain mendengarkan music, kita juga dapat berkomunikasi dengan sesama penggemar K-Pop melalui media sosial. Sehingga, musik K-Pop dapat membuat kita lebih bersemangat untuk menjalani aktivitas selama pandemi. Peyanyi musik K-Pop tidak hanya memiliki penampilan yang menarik namun juga lirik dalam musik K-Pop mengandung arti yang bagus, tidak hanya mengenai percintaan saja namun juga memiliki arti kata-kata motivasi dan semangat kepada para pendengar. Hal ini menjadikan para fans merasa diperhatikan oleh sang idola.

Dengan demikian, antara industri musik K-Pop dan masyarakat Indonesia saling menguntungkan satu sama lain. Industri K-Pop semakin melejit karena penggemar musik ini semakin banyak dan masyarakat dapat menikmati hiburan selama pandemi Covid-19. Sehingga, tingkat gangguan kecemasan selama pandemi berkurang.

(Untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Jurnalistik II)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image