Selasa 25 Jan 2022 03:55 WIB

Perangi Illegal Fishing, KKP Gagas Operasi Laut Bersama Malaysia

Pengawasan bersama ini bertujuan agar tidak terjadi penangkapan nelayan kedua negara

Rep: m nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Warga mencari kerang dekat kapal ikan nelayan asing dengan nama KHF 1786 yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/12/2021). Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangkap lebih dari sebanyak 166 kapal pencuri ikan asal Malaysia, Vietnam , Filipina, dan kapal nelayan Indonesia terkait kasus pengunaan alat tangkap yang dilarang pukat trawl, cantrang dan tidak memiliki izin penangkapan.
Foto: ANTARA/AMPELSA
Warga mencari kerang dekat kapal ikan nelayan asing dengan nama KHF 1786 yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/12/2021). Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangkap lebih dari sebanyak 166 kapal pencuri ikan asal Malaysia, Vietnam , Filipina, dan kapal nelayan Indonesia terkait kasus pengunaan alat tangkap yang dilarang pukat trawl, cantrang dan tidak memiliki izin penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam menjaga laut dari praktik illegal fishing saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Keduanya sepakat melakukan operasi pengawasan bersama untuk menekan terjadinya praktik illegal fishing yang masih saja terjadi di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah perairan Selat Malaka yang masih tumpang tindih.

Baca Juga

Trenggono menyampaikan pengawasan bersama ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada nelayan kedua negara, supaya tidak ada lagi penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap nelayan Indonesia begitu pun sebaliknya."Perlu adanya operasi bersama (joint operation) antara otoritas Malaysia dengan PSDKP KKP, tidak hanya dengan Kepolisian dan Bakamla," ujar Trenggono.

Di samping patroli bersama secara langsung di laut, Trenggono dan Dato’ Seri Hamzah juga sepakat perlunya penguatan teknologi agar pengawasan bersama tersebut bisa berjalan optimal. 

Trenggono menambahkan pengawasan bersama juga dalam rangka menjaga ekosistem perikanan tetap berkelanjutan. Kapal illegal fishing yang selama ini berhasil ditangkap, kebanyakan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan demi mendapat hasil tangkapan melimpah. 

Berdasarkan data, ucap Trenggono, Ditjen PSDKP menangkap 22 KIA Malaysia sepanjang 2021 karena melakukan aktivitas IUU Fishing dengan jenis alat tangkap mayoritas adalah trawl di perairan Selat Malaka (WPPNRI 571) dan perairan Laut Natuna Utara (WPPNRI 711).

"Saat ini masih ada 14 nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di Malaysia. Begitu juga dengan nelayan Malaysia yang menjalani proses hukum di Indonesia. Harapannya dengan operasi bersama, tidak ada lagi yang melanggar aturan dan tidak ada lagi penangkapan," ucap Trenggono.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin mengusulkan operasi pengawasan bersama dilakukan rutin tiga sampai empat kali dalam satu tahun. Operasi ini menurutnya sebagai langkah tegas Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi praktik illegal fishing. "Operasi yang dilakukan bukan untuk nelayan negara luar, tapi nelayan dari negara kita sendiri (Indonesia - Malaysia) yang tidak mau mengikuti undang-undang," kata Hamzah.

Langkah selanjutnya setelah pertemuan dua menteri, akan dilakukan penyusunan dokumen kerja sama oleh kementerian atau lembaga masing-masing yang terkait sebagai wujud kesepakatan secara formal.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement