Senin 24 Jan 2022 15:37 WIB

Migrant Care Sebut Ada Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat

Migrant Care menduga ada 40 orang jadi korban perbudakan modern di rumah bupati.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Ketua Pusat Studi Migrasi Anis Hidayah memberikan keterangan terkait hukuman mati M Zaini Misrin
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Ketua Pusat Studi Migrasi Anis Hidayah memberikan keterangan terkait hukuman mati M Zaini Misrin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, menerima laporan adanya kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Migrant CARE menduga ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan modern di rumah tersangka kasus suap itu.

"Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah mengungkap laporan yang mereka terima dalam siaran persnya, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Selain itu, terdapat pula dua sel di dalam rumah Terbit. "Sel digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja (di kebun kelapa sawit)," kata Anis. 

Anis mengatakan, para pekerja itu juga menerima penyiksaan seperti dipukuli. Beberapa di antaranya sampai lebam-lebam dan luka-luka.

Anis mengirimkan sejumlah foto dan video, yang memperlihatkan kondisi korban di dalam sel itu kepada Republika. Tampak sejumlah pekerja laki-laki yang semuanya berkepala botak. Tampak pula bekas luka di pelipis salah seorang pekerja itu. 

Para pekerja itu tampak berada dalam sebuah sel dengan jeruji warna hitam. Sebuah gembok tergantung di pintu masuk sel. Di dalamnya, tampak ada dua tempat tidur kayu panjang tanpa alas dan sejumlah baju tergantung berderet.

Anis mengatakan, para pekerja itu dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam setiap harinya. Mereka bekerja mulai dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

Setelah bekerja, kata dia, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana. "Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ujar Anis.

Ketika ditanya bagaimana nasib para korban itu kini, Anis enggan memberikan jawaban. "Komnas HAM yang akan menindaklanjuti kasus ini," kata Anis. 

Migrant CARE telah melaporkan laporan dugaan perbudakan modern ini Komnas HAM. Perwakilan Migrant CARE membuat pengaduan ke Kantor Komnas HAM pada hari ini, Senin, pukul 13.00 WIB.

Adapun Terbit sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Anis, penangkapan Terbit telah membuka kotak pandora dugaan kejahatan lain yang dia perbuat.

Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2022). Tim KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta.

Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement