Sabtu 22 Jan 2022 11:08 WIB

Priyanka Chopra Sewa Rahim untuk Dapatkan Keturunan, Anaknya Baru Lahir

Priyanka Chopra-Nick Jonas telah dikaruniai anak yang lahir dari ibu pengganti.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Pasangan selebritas Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan kelahiran anak pertamanya melalui ibu pengganti alias sewa rahim.
Foto: AP
Pasangan selebritas Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan kelahiran anak pertamanya melalui ibu pengganti alias sewa rahim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan selebritas Priyanka Chopra dan Nick Jonas baru saja dikaruniai anak pertama mereka lewat metode surogasi atau ibu pengganti. Priyanka mengumumkan kabar tersebut lewat akun Instagram-nya, Sabtu (22/1/2022).

Priyanka dan Nick mengumumkan secara publik hubungan mereka pertama kali pada Mei 2018. Pada Juli di tahun yang sama, keduanya resmi menikah dan menggelar resepsi pada Desember.

Baca Juga

Priyanka Chopra berharap dia dan suaminya, Nick Jonas, bisa memiliki banyak anak. Namun, tidak terlalu banyak untuk bisa membentuk tim kriket yang beranggotakan 11 pemain.

"Saya memang menginginkan anak sebanyak yang saya bisa miliki. Tim kriket? Saya tidak yakin kalau ini," kata Priyanka, dilansir US Magazine pada Januari 2021.

Surogasi biasanya digunakan oleh pasangan yang ingin mempunyai anak, namun terkendala oleh masalah kesuburan, masalah kesehatan, atau alasan pribadi. Surogasi merupakan metode reproduksi berbantu di mana proses kehamilan dan kelahiran janin dari pasangan akan dijalani oleh perempuan lain yang menjadi ibu pengganti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Priyanka (@priyankachopra)

Surogasi memiliki beberapa risiko yang patut diwaspadai oleh semua pihak yang terlibat. Pada embrio, risiko yang mungkin terjadi pada proses surogasi adalah kegagalan pada fase preimplantasi, prenatal, dan neonatal.

Di samping itu, ada berbagai prosedur medis kompleks yang harus dilakukan dalam surogasi. Calon ibu harus menjalani stimulasi ovarium untuk memanen sel telur, siklus bayi tabung atau IVF, hingga tahap laboratorium genetik.

Kesuksesan surogasi tak hanya dipengaruhi oleh faktor ibu pengganti, tetapi juga sperma dan sel telur dari pasangan yang menjalani program surogasi. Di Indonesia, praktik sewa rahim dilarang.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia, surogasi hukumnya haram. Bukan saja karena dianggap mendahului kehendak Allah SWT, tetapi banyak mudarat lainnya, termasuk soal nasab anak dan warisan.

Anak yang lahir dari sewa rahim akan dianggap sebagai anak di luar nikah. Itu karena ibu yang melahirkannya tidak memiliki hubungan yang sah dengan sang ayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement