Jumat 21 Jan 2022 13:32 WIB

TNI/Polri tak Jabat Pj Kepala Daerah, Langkah Maju Demokrasi

Pj TNI/Polri akan jadi resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani mengapresiasi, pernyataan Presiden Joko Widodo yang tak akan menunjuk anggota aktif TNI dan Polri untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, itu merupakan bentuk komitmen terhadap reformasi.

"Komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi, di mana TNI/Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," ujar Muzani lewat keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Menurutnya, Pj kepala daerah merupakan jabatan politik. Sedangkan TNI/Polri harus dijaga integritas dan netralitasnya, sehingga keputusan Jokowi dinilainya patut diapresiasi.

"Apabila Pj dijabat oleh TNI/Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI-Polri," ujar Muzani.

Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Hal itu sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

"Karena itu, Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara kemungkinan TNI/Polri ditunjuk sebagai Pj gubernur menjelang Pemilu 2024. Wacana itu pernah digulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Jokowi berkata TNI/Polri yang sedang diperbantukan ke instansi lain, misalnya Lemhannas, bisa saja ditunjuk sebagai Pj kepala daerah. Namun, perwira TNI/Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan tersebut.

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ujar Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement