Jumat 21 Jan 2022 04:30 WIB

Cara Sholat Lima Waktu dan Sholat Jumat di Negara tanpa Masjid

Sholat fardhu lima waktu dan sholat jumat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Cara Sholat Lima Waktu dan Sholat Jumat di Negara Tanpa Masjid. Foto:   Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat  di dalam Masjid (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Cara Sholat Lima Waktu dan Sholat Jumat di Negara Tanpa Masjid. Foto: Jamaah beraktifitas usai melaksanakan sholat di dalam Masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sholat fardhu lima waktu merupakan kewajiban bagi seorang Muslim dan muslimah di manapun mereka berada. Begitu juga sholat Jumat, syariat ini adalah ibadah yang harus dipenuhi seorang pria muslim. 

Dua ibadah tersebut adalah ritual yang sangat dianjurkan dilakukan dengan berjamaah di masjid. Tapi bagaimana nasib seorang pria muslim yang tinggal di negara atau wilayah yang tidak mempunyai masjid? Apakah bisa dilakukan di rumah? atau boleh dilakukan sendiri-sendiri? Lantas bagaimana sholat jumat jika masjid tidak ditemukan? 

Baca Juga

Dilansir dari Islam Web, dijelaskan bahwa melaksanakan sholat lima waktu adalah wajib, baik di negara-negara Muslim atau di negara-negara non-Muslim. Entah itu dilakukan di rumah sendiri atau di tempat lain.

Namun jika ditanya apakah boleh sholat berjamaah di rumah, maka jawabannya adalah boleh. Dianjurkan bagi seorang Muslim untuk sholat berjamaah dengan keluarga atau dengan teman-teman.  Hal ini karena sholat berjamaah lebih baik daripada sholat sendirian.

 

Nabi SAW bersabda yang artinya: 

"Sholat berjamaah dua puluh tujuh derajat lebih banyak pahalanya daripada sholat satu orang."  [HR. Muslim]

Dalam riwayat lain, Nabi SAW juga bersabda: 

“Sholat seorang laki-laki yang dikerjakan dengan laki-laki lain lebih baik daripada Sholatnya yang dikerjakan sendiri, dan Sholatnya dua orang lebih baik daripada Sholatnya dengan satu orang, dan jika mereka lebih banyak (jumlahnya), maka itu lebih dicintai oleh Allah SWT.”  [HR. Abu Dawood dan an-Nasaa-i] 

Adapun terkait sholat Jumat, jika seseorang hanya singgah (musafir) di negara itu dan bukan pemukim, ditambah tidak ada orang asli daerah itu yang menggelar sholat Jum'at, maka tidak diwajibkan atasnya melakukan sholat Jum'at. Hal ini karena salah satu syarat diwajibkannya sholat jumat adalah bagi pemukim. 

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni: “Adapun mukim itu adalah kondisi menurut pandangan sebagian besar ulama.”

Juga tidak sah bagi seorang pendatang untuk mendirikan sholat Jumat dengan para wanita di rumahnya. Tetapi jika Anda seorang pendatang dan ada sekelompok pemukim laki-laki yang juga melaksanakan sholat Jumat, maka pendatang harus melakukan shalat Jumat juga bersama mereka. Sholat Jumat boleh dilakukan di rumah atau di tempat terbuka, jika memang tidak ada masjid yang bisa digunakan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement