Kamis 20 Jan 2022 12:02 WIB

Kuasa Hukum Herry Wirawan Minta Hukuman yang Adil

Herry Wirawan mengakui perbuatannya, tapi berbelit soal motif pelecehan seksual.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan, Ira Mambo, berharap majelis hakim mengeluarkan putusan yang adil bagi kliennya. Sidang lanjutan kasus tersebut akan berlangsung hari ini, Kamis (20/1/2022), di Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembacaan pleidoi.

"Kalau seadil-adilnya sudah pasti," ujar Ira, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/1/2022). Dia menuturkan, pengadilan adalah lembaga untuk mengadili, namun bukan untuk menghukum.

Oleh karena itu, Ira merasa pihaknya meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi Herry Wirawan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri. "Pengadilan itu lembaga mengadili, bukan menghukumi, sehingga kalau kami memohon hukuman seadil-adilnya, ya wajar," katanya.

Pihaknya dalam pembacaan pleidoi akan menyampaikan kesimpulan analisis hukum berdasarkan keterangan saksi di persidangan nanti. "Analisis hukum kami dari kesaksian, ahli, dan dakwaan, serta tuntutan," ungkapnya.

Sebelumnya terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, mengakui seluruh perbuatannya terhadap para korban. Namun, terkait motifnya melakukan pelecehan seksual, terdakwa dinilai berbelit-belit.

"Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan, dan dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Selasa (4/1/2022), seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Dia menuturkan, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun, saat ditanya terkait motif, terdakwa menjawab hal tersebut dengan berbelit-belit. 

"Dia mengakui perbuatannya, dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement