Kamis 20 Jan 2022 11:32 WIB

LSP UNM Gelar Uji Kompetensi Skema Network Administrator Madya

Uji kompetensi diikuti 45 mahasiswa Prodi Informatika UNM.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UNM menggelar uji kompetensi untuk mahasiswa Program Studi (Prodi) Informatika UNM.
Foto: Dok UNM
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UNM menggelar uji kompetensi untuk mahasiswa Program Studi (Prodi) Informatika UNM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Nusa Mandiri (UNM) sukses menggelar uji kompetensi untuk mahasiswa Program Studi (Prodi) Informatika. Uji kompetensi ini digelar di TUK (Tempat Uji Kompetensi) UNM kampus Kramat Raya, kampus Jatiwaringin, kampus Damai dan kampus Cengkareng. Kegiatan tersebut berlangsung tanggal 11-13 Januari 2022 lalu.

Dekan FTI (Fakultas Teknologi Informasi) UNM, Anton, mengatakan bahwa, sebanyak 45 mahasiswa mengikuti uji sertifikasi kompetensi ini, untuk skema sertifikasi network administrator madya.

“Para mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka semua calon Sarjana Komputer dari Fakultas FTI Universitas Nusa Mandiri (UNM), sesuai dengan timeline kegiatan ini,” katanya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/1).

Ia menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan bermutu dan memiliki sertifikasi kompetensi.

Anton berharap,  ke depannya uji kompetensi dapat terus diselenggarakan oleh LSP Universitas Nusa Mandiri (UNM). Tak lupa, ia pun memberi apresiasi dan ucapan terima  kasih pada LSP UNM.

“Apresiasi kepada LSP Universitas Nusa Mandiri (UNM) telah memberikan fasilitas bagi mahasiswa FTI dan kami berterima kasih kepada Sari Dewi selaku direktur LSP Universitas Nusa Mandiri (UNM) yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, LSP merupakan lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja, yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

“LSP Universitas Nusa Mandiri (UNM)  memiliki Nomor SK: KEP. 2339/BNSP/XI/2021 dengan No Lisensi: BNSP-LSP-1267-ID. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kerja tersertifikasi dari waktu ke waktu di berbagai sektor industri semakin meningkat,” paparnya.

Ia menambahkan, BNSP melalui LSP yang didukung oleh pemerintah, asosiasi industri, asosiasi profesi, lembaga diklat profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan, semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor. 

“Secara tidak langsung, keberadaan sertifikasi bagi dunia usaha dunia industri (DUDI) memberikan dampak dan nilai positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja,” tandasnya.

Bagi mahasiswa peserta sertifikasi, ungkapnya menjelaskan, mereka akan merasakan kredibilitas dan kepercayaan dirinya meningkat. Sebab, mereka mempunyai bukti bahwa dirinya berkompeten dan telah diakui lembaga sertifikasi yang juga diakui pemerintah. 

“Mahasiswa akan merasakan bertambahnya nilai tawar dalam rekrutmen tenaga kerja dan punya kesempatan berkarir yang lebih tinggi. Dengan sertifikasi kompetensi, mereka akan mempunyai parameter yang jelas terkait kompetensi dan keahlian yang dimiliki,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement