Rabu 19 Jan 2022 19:22 WIB

Jaksa Agung: Penyidikan Korupsi Satelit Kemenhan Hanya Menyasar Sipil

Jaksa Agung menilai pemeriksaan terhadap kalangan militer itu bukan di kejaksaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak melakukan penyidikan terhadap orang kemiliteran dalam dugaan korupsi pengadaan, dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya akan melakukan pengungkapan orang-orang sipil dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 500 miliar dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) tersebut.

Baca Juga

Burhanuddin juga menegaskan, dalam pengungkapan kasus di Kemenhan pada 2015 itu, tim penyidikan di Jampidsus, hanya akan menetapkan tersangka dari kalangan nonmiliter. “Tentang perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, untuk diketahui, kami (kejaksaan) hanya melakukan penyidikan terhadap tersangkanya adalah sipil. Tidak untuk penyidikan terhadap militer,” ujar dia di Kejakgung, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Burhanuddin menerangkan alasan mengapa tim penyidikan kejaksaan tak bersedia masuk ke ranah militer. Menurutnya, meskipun ada dugaan keterlibatan orang-orang di kemiliteran dalam perkara tersebut tetaoi pemeriksaan terhadap kalangan militer itu bukan di kejaksaan. Melainkan, kata dia, pemeriksaan itu, ada pada otoritas Polisi Militer (PM).

“Untuk tahap keterlibatan militer, kami memerlukan kordinasi dengan polisi militer, dan kewenangannya ada di polisi militer,” ujar Burhanuddin.

Kejakgung, jelas dia, meskipun sudah memiliki kewenangan jabatan baru dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Namun, kata Burhanuddin, dalam kasus korupsi satelit slot orbit 123 BT di Kemenhan tersebut, belum mengarahkan penyidikan ke peran militer.

Burhanuddin pun menerangkan, pada kasus korupsi tersebut, belum dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana gabungan peran sipil dan militer, atau koneksitas.

Sebab itu, kata Burhanuddin, pada pengungkapan kasus korupsi di Kemenhan tersebut, tim penyidikan Jampidsus, hanya mengkhususkan pada peran kalangan sipil, maupun swasta. “Kecuali nanti ada ditentukan lain jika itu menjadi pidana koneksitas. Tetapi, untuk saat ini, yang kami lakukan, yang kami tetap selidiki adalah kalangan sipil, maupun swastanya saja,” ujar Burhanuddin.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS). Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement