Rabu 19 Jan 2022 03:45 WIB

Langkah Tegas Pemkot Bogor Segel Tempat Hiburan Malam Diapresiasi

Langkah Wali Kota Bogor segel THM yang sediakan minuman keras dinilai tepat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang secara tegas menyegel tempat hiburan malam (THM) yang melakukan pelanggaran. Khususnya pada penjualan minuman keras yang dilakukan tanpa tebang pilih.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang secara tegas menyegel tempat hiburan malam (THM) yang melakukan pelanggaran. Khususnya pada penjualan minuman keras yang dilakukan tanpa tebang pilih.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang secara tegas menyegel tempat hiburan malam (THM) yang melakukan pelanggaran. Khususnya pada penjualan minuman keras yang dilakukan tanpa tebang pilih.

Menurut Atang, Peraturan Daerah (Perda) yang ada harus ditegakkan dengan semestinya. Pada kasus penyegelan THM Zentrum Ktv di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Perda yang diterapkan ialah Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdangangan. 

“Saya kira langkah yang dilakukan Pak Wali sudah benar. Ada pelanggaran. Ada Perda yang mesti ditegakkan. Apresiasi untuk Walikota yang sudah berani tegas terhadap pelanggaran penjualan minuman keras. Baik untuk penegakan tanpa tebang pilih,” ujar Atang kepada Republika, Selasa (18/1).

Politisi PKS ini mengatakan, langkah yang dilakukan Bima Arya merupakan upaya mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di Kota Bogor. Terlebih dalam rangka menuju visi Kota Bogor sebagai kota keluarga.

Kendati demikian, Atang berharap, ke depannya jajaran Satpol PP yang bertugas melakukan penyitaan dan pengamanan bisa lebih responsif. Terutama dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke THM lain tanpa menunggu pimpinan daerah turun tangan.

“Tidak harus Pak Wali langsung yang turun tangan. Pak Wali sudah ngasih contoh, jajaran dibawahnya harus sigap dan bertindak jika ada masalah,” pungkas Atang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan inspeksi mendadak ke THM di wilayahnya, Senin (17/1) malam. Hasilnya satu THM bernama Zentrum Ktv di bilangan Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, disegel karena melakukan tiga pelanggaran.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan ada tiga hal yang menjadi alasan penyegelan Zentrum. Pertama, yakni pelanggaran terhadap keamanan ketertiban umum. 

Pelanggaran kedua, sambung Bima Arya, THM tersebut tidak memiliki izin untuk menjual menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen yang tertuang dalam Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

Selain itu, Zentrum juga melanggar jam operasional lantaran Zentrum baru berhenti beroperasi di atas jam 02.00 WIB. Bima Arya menegaskan, atas tiga pelanggaran tersebut Zentrum disegel sehingga tidak boleh beroperasi sementara waktu. Dia mengultimatum, jika Zentrum masih beroperasi dengan cara yang sama, ada kemungkinan THM ini akan ditutup operasionalnya.

“Nggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun nggak seberapa. Buat apa? Nggak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement