Selasa 18 Jan 2022 21:54 WIB

Dewas Terbitkan 186 Izin Penindakan KPK Sepanjang 2021

Sebanyak 42 izin tindakan penggeledahan, 79 penyadapa, 65 penyitaan.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerbitkan 186 izin penindakan sepanjang 2021. (Foto: Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerbitkan 186 izin penindakan sepanjang 2021. (Foto: Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerbitkan 186 izin penindakan sepanjang 2021. Pemberian izin tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Sepanjang 2021, kami telah melakukan pemberian izin sekitar 186," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, dari ratusan izin penindakan tersebut, sebanyak 42 izin yang diberikan merupakan tindakan penggeledahan, sedangkan 79 penerbitan izin penyadapan dan 65 pemberian izin terkait penyitaan. Indriyanto memastikan semua izin itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dia mengatakan, izin yang dikeluarkan itu dilakukan sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 tertanggal 4 Mei 2021. Hal itu lantaran setelah putusan tersebut, MK menyatakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tak lagi memerlukan izin Dewas.

Dia melanjutkan, semua dilaksanakan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan. "Jadi pada saat kami Dewas, di Undang-Undang 19 Tahun 2019 masih memiliki izin, kami telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin," katanya.

Dia melanjutkan, Dewas telah menerima 198 berita acara laporan pertanggungjawaban untuk penyitaan sebagai bentuk verifikasi. Selain itu, Dewas menerima 51 berita acara terkait upaya penggeledahan yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"(Laporan) penggeledahan kami terima, kami evaluasi. Biasanya kami analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," katanya.

Indriyanto melanjutkan, Dewas juga telah meninjau 60 aset yang berada di Bali, Banten Jawa Timur, Jakarta hingga Kalimantan. Dia mengatakan, puluhan aset tersebut berbentuk tanah dan atau bangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement