Jumat 14 Jan 2022 18:52 WIB

Keputusan Mobil Rakyat akan Pengaruhi Pasar Otomotif 2022

Kemenperin menganggap mobil di bawah Rp 250 juta bukan lagi mobil mewah.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pengunjung mengamati mobil Daihatsu Ayla.
Pengunjung mengamati mobil Daihatsu Ayla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menganggap mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi mobil mewah. Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan mobil itu disebut sebagai mobil rakyat dan terbebas dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal ini pun mendapat dukungan dari Daihatsu. Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Budi Mahendra mengatakan, Daihatsu berharap, semoga program Mobil Rakyat dapat segera diwujudkan.

Baca Juga

"Hal ini membuat pasar otomotif Indonesia dapat terus tumbuh,” ujar Budi dalam keterangan pers kepada Republika.co.id pada Jumat (14/1).

Angin segar ini tentu jadi harapan mengingat Daihatsu telah melakukan penyesuaian harga sejalan dengan peraturan pemerintah terkait implementasi pajak baru.

Menurutnya, penyesuaian harga pada model LCGC seperti Sigra dan Ayla adalah sebesar 3 persen. "Mobil berpenumpang lainnya seperti Terios, Xenia, Rocky, Gran Max dan Luxio mulai dari 15 hingga 20 persen," ujarnya.

Dia menilai proyeksi pasar tahun ini juga tergantung dari persetujuan mobil rakyat yang tentunya akan berdampak positif bagi pasar otomotif.

Soal usulan untuk pembebasan PPnBM, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Agus, dikutip dari website Kemenperin.

Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. Usulan itu juga didasari oleh tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement