Selasa 11 Jan 2022 19:55 WIB

Bersih-Bersih BUMN, Erick Thohir Lapor Dugaan Korupsi Garuda

Kasus korupsi diduga terjadi pada periode pengelolaan Garuda sejak 2013.

Rep: Bambang Noroyono/Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Selasa (11/1).
Foto: AMPELSA/ANTARA FOTO
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Selasa (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Selasa (11/1/2022). Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pembelian pesawat terbang ATR 72-600.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Garuda Indonesia, adalah bagian dari kerja sama antara Kementerian BUMN, dengan Kejaksaan. Kata dia, kerja sama tersebut dalam upaya pemerintah, dan penegak hukum untuk membersihkan perusahaan-perusahaan plat merah, dari praktik-praktik korupsi yang terjadi di masa lalu dan merugikan negara.

Baca Juga

“Seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti kasus (korupsi) Jiwasraya, dan juga korupsi di ASABRI,” ujar Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick Thohir, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan pengungkapan dugaan korupsi pada perusahaan maskapai penerbangan milik negara itu, sudah dimulai sejak November 2021. Dugaan korupsi di Garuda Indonesia, terkait dengan dua kasus. Soal pembelian dan sewa pesawat. Serta menyangkut dugaan penipuan dalam pelaporan penggunaan bahan bakar pesawat. 

Kasus tersebut, diduga terjadi pada periode pengelolaan Garuda Indonesia sejak 2013 sampai 2021. Kasus tersebut, saat ini, resmi dalam penanganan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, berawal dari rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) 2009-2014. Dalam rencana tersebut, dikatakan adanya kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 unit. Penambahan unit kapal terbang itu, dikatakan menggunakan skema pembelian atau financial lease, dan sewa atau operation lease buy back melalui pihak lessor atau pihak penyedia jasa sewa, dan pembiayaan.

Kegiatan penambahan armada tersebut, Burhanuddin menjelaskan, sumber pendanaannya menggunakan lessor agreement atau kesepakatan dengan pihak penyedia. “Di mana pihak ketiga, akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia, kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” begitu terang Burhanuddin. Dari RJPP tersebut, dikatakan terealisasi penambahan dua jenis armada pesawat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement