Ahad 09 Jan 2022 16:40 WIB

Kapolresta Pekanbaru: Penyidikan Perkosaan Anak Terus Berlanjut

Kapolresta Pekanbaru pastikan anak anggota DPRD pelaku perkosaan anak diproses hukum

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Aksi menentang pelecehan seksual. (ilustrasi). Kapolresta Pekanbaru pastikan anak anggota DPRD pelaku perkosaan anak diproses hukum.
Foto: Antara/Reno Esnir
Aksi menentang pelecehan seksual. (ilustrasi). Kapolresta Pekanbaru pastikan anak anggota DPRD pelaku perkosaan anak diproses hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Kepala Polresta Pekanbaru memastikan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan oleh AR (21) yang merupakan anak anggota DPRD kota setempat kepada A (15) masih terus berlanjut. Penyidikan tetap dilanjutkan meski kedua belah pihak telah berdamai.

Kepala Polres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi juga membenarkan telah terjadinya perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku dengan pemberian uang sebesar Rp 80 juta kepada keluarga korban. "Benar. Namun penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," sebut Pria Budi, Ahad (9/1/2022).

Baca Juga

Pria menyebut pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan sehingga kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut oleh pihak korban. "Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan ada diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya," terangnya.

Pria Budi mengatakan jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dalam artian sudah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan. Kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak dan diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak."Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tukasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau Esther Yuliani menilai kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa. Esther juga mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. "Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan

upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement