REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen.
Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. Pemberlakuan tarif ini berdasar wilayah zona pusat, pinggiran dan perbatasan kota.