Selasa 04 Jan 2022 19:23 WIB

Kuasa Hukum Herry Wirawan akan Sampaikan Pembelaan

Pengacara akan menyimpulkan semua keterangan saksi, terutama dari ahli dan korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar.
Foto: Republika
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo, akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia akan menyimpulkan hasil keterangan saksi ahli, saksi korban, dan saksi lainnya.

"Bisa menanggapi pihak kejaksaan, yang pasti karena pendapat kami, kesimpulan kami, akan dituangkan di pembelaan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/1).

Baca Juga

Terkait dengan suara berbagai pihak yang menuntut Herry Wirawan dihukum maksimal dan berat, ia menegaskan akan menyusun pembelaan yang diberikan kepada majelis hakim di persidangan pasca-tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Jadi pembelaan itu akan kami susun dan berikan ke majelis, diberikan ke persidangan setelah ada tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kami fokus pada tuntutan yang diberikan dari jaksa penuntut umum untuk ditanggapi di pembelaan," katanya.

Pihaknya memastikan akan menyampaikan seluruh pembelaan di persidangan. "Semua akan disampaikan di pembelaan, dakwaan primer dan sekunder mengerucut di tuntutan, kami akan pembelaan, kami menanggapi tuntutan jaksa dan menyimpulkan semua keterangan saksi ahli, anak, dan keterangan lain," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, disebut mengakui seluruh perbuatannya terhadap para korban. Namun, terkait motif melakukan pelecehan seksual itu, terdakwa disebut berbelit-belit.

"Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan, dan dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Selasa (4/1), seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menuturkan, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun, saat ditanya terkait motif, terdakwa menjawab hal tersebut dengan berbelit-belit.

"Dia mengakui perbuatannya, dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Cuma, ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement