Senin 03 Jan 2022 06:08 WIB

Ormas Islam India Ajukan Petisi ke MA

Pidato islamofobia di India bisa memicu provokasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Ormas Islam India Ajukan Petisi ke MA. Foto: Masjid India Peninggalan Abad 17 Butuh Perbaikan Segera
Foto: Dok Republika
Ormas Islam India Ajukan Petisi ke MA. Foto: Masjid India Peninggalan Abad 17 Butuh Perbaikan Segera

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Organisasi Muslim India yakni Jamiat Ulama i Hind mengajukan petisi ke Mahkamah Agung India untuk menuntut tindakan terhadap ujaran kebencian yang menargetkan masyarakat. Seperti dilansir iqna.ir pada Senin (3/1) Dipimpin Presiden Jamiat Ulama i Hind, Maulana Syed Mahmood Asad Madani, organisasi itu juga telah meminta penyelidikan yang dipantau pengadilan terhadap kejahatan rasial di negara tersebut.

Petisi itu mengatakan bahwa menghina Nabi Muhammad SAW adalah seperti menyerang pondasi Islam. Madani berpendapat bahwa pidato semacam itu dapat memprovokasi intoleransi agama, dan bahwa mereka melampaui batas penolakan kritis yang diizinkan terhadap keyakinan orang lain. Para pembuat petisi merujuk pada kasus-kasus supremasi Hindutva baru-baru ini yang mengganggu ibadah di beberapa tempat yang ditunjuk di Gurugram.

Baca Juga

“Tidak hanya Muslim diusir dari tempat-tempat yang ditentukan dan dilarang menjalankan ibadah mereka, secara terang-terangan melanggar sanksi Negara, para pengunjuk rasa mengadopsi cara unik untuk menduduki tanah tersebut dengan menyebarkan 'Gobar' (kotoran ternak) di banyak tempat. situs-situs yang ditunjuk untuk menawarkan ibadah, ”kata petisi itu.

Madani juga menuduh bahwa beberapa organisasi membuat pidato kebencian terhadap Muslim dengan dalih memprotes ibadah. Pemohon juga mengatakan bahwa di Tripura, demonstrasi diadakan di mana slogan-slogan menghina dibuat terhadap Nabi Muhammad. 

Pada 26 Oktober, Parishad Hindu Vishwa telah mengorganisir unjuk rasa di negara bagian itu, yang diikuti dengan kekerasan dan serangan terhadap masjid-masjid serta toko-toko dan rumah-rumah Muslim. Di tengah laporan kekerasan, polisi mengklaim bahwa situasi hukum dan ketertiban di negara bagian itu benar-benar normal. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada masjid yang dibakar.

Jamiat Ulama iHind, dalam petisinya, juga merujuk pada dugaan pidato menghasut oleh pelihat Hindu Yati Narsinghanand Saraswati terhadap Muslim. Permohonan tersebut mengklaim bahwa pemerintah Uttar Pradesh telah mengajukan kasus terhadap lebih dari 100 Muslim yang memprotes pernyataannya.

Pekan lalu, beberapa video muncul dari anggota kelompok Hindutva dan pelihat menyerukan kekerasan terhadap Muslim selama dharam sansad, atau parlemen agama, yang diadakan di kota Haridwar Uttarakhand antara 17 Desember dan 19 Desember. Pembicara di acara tersebut meminta umat Hindu untuk membeli senjata untuk melakukan genosida terhadap umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement