Jumat 31 Dec 2021 14:48 WIB

Empat Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Segera Jalani Persidangan

Kejari akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, empat tersangka dalam kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dikabarkan bakal segera disidang. (Foto: Dapot Dariarma)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, empat tersangka dalam kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dikabarkan bakal segera disidang. (Foto: Dapot Dariarma)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Empat tersangka dalam kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dikabarkan bakal segera disidang. Keempat tersangka yang bakal diadili, yakni RU, S, Y, dan PBB. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, persidangan terhadap para tersangka digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. “Proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata dia kepada wartawan, Jumat (31/12).

Baca Juga

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran yang terjadi pada Rabu (7/9). Kebakaran tersebut menewaskan 49 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut meninggal dunia.

Dapot menyampaikan, kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Polda Metro Jaya segera melakukan penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang. “Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan,” tutur Dapot.

Dalam kasus tersebut, mulanya tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Dalam pengembangannya, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial JMN, PBB, dan RS. Ketiganya meliputi narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

Baca juga: Gubernur Lemhannas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement