Rabu 29 Dec 2021 15:37 WIB

Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat ke Menkeu

Kategori mobil rakyat adalah yang harganya Rp 240 juta.

Konsumen melihat mobil di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Konsumen melihat mobil di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati."Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Menperin saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Rabu (29/12).

Selain dijual dengan harga Rp 240 juta, Kemenperin mendefinisikan mobil rakyat sebagai mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen."Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," ujar Agus.

Baca Juga

Pada kesempatan tersebut, Menperin menyampaikan bahwa industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara.Selain itu, Menperin juga telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.

"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," ujar Agus.

 

Sedangkan, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement