Selasa 28 Dec 2021 13:59 WIB

900 Masjid di Lombok Tengah Miliki Akta Notaris

Dengan memiliki akta notaris, saat ada bantuan bisa diberikan melalui yayasan masjid.

900 Masjid di Lombok Tengah Miliki Akta Notaris. Foto siluet Islamic Center NTB dengan menara 99 Asma’ul Husna atau minaret masjid setinggi 99 meter berdiri megah di Mataram, NTB, Selasa (26/5/2020). Islamic Center NTB yang merupakan salah satu destinasi wisata religi di pulau Lombok saat ini masih ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
900 Masjid di Lombok Tengah Miliki Akta Notaris. Foto siluet Islamic Center NTB dengan menara 99 Asma’ul Husna atau minaret masjid setinggi 99 meter berdiri megah di Mataram, NTB, Selasa (26/5/2020). Islamic Center NTB yang merupakan salah satu destinasi wisata religi di pulau Lombok saat ini masih ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan dari 1.400 masjid yang tersebar di 139 desa/kelurahan, sebanyak 900 masjid telah memiliki akta notaris yayasan atau badan hukum.

"Program akta yayasan masjid tahun ini telah selesai dan diberikan langsung kepada masing-masing pengurus," kata Kepala Bidang Kesra Setda Lombok Tengah, Lalu Moh Hilim, Senin (27/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, program pembentukan akta notaris masjid tersebut dilakukan secara bertahap setiap tahun. Pada 2022 dianggarkan Rp 160 juta supaya semua masjid memiliki badan hukum.

"Sisanya itu sekitar 500 masjid yang belum," katanya.

Tujuan program itu adalah supaya masjid memiliki kepengurusan dengan harapan ketika ada bantuan bisa diberikan melalui yayasan masjid. Selama ini banyak masjid yang tidak memiliki pengurus dan dominan terjadi persoalan di masyarakat.

"Ke depan ketika ada bantuan maka bisa disalurkan kepada yayasan masjid sesuai aturan," katanya.

Dengan adanya akta yayasan masjid itu, masyarakat tidak perlu berlomba-lomba membuat yayasan karena di masing-masing dusun telah ada yayasan masjid. Mereka bisa menggunakan yayasan masjid sebagai sentra kegiatan yang akan dilaksanakan seperti tempat pembelajaran Alquran (TPQ), pembinaan remaja masjid maupun pembentukan koperasi.

"Semua kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial lainnya bisa terpusat," katanya.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah berharap kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan akta yayasan tersebut untuk meningkatkan kemakmuran masjid serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. "Semoga ke depan masjid akan hidup dengan adanya kegiatan yang terpusat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement