Selasa 28 Dec 2021 05:57 WIB

Suami Mandikan Jenazah Istri atau Istri Mandikan Suami, Bolehkah?

Memandikan jenazah diperbolehkan oleh suami atau istri

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Memandikan jenazah diperbolehkan oleh suami atau istri. Ilustrasi suami istri
Foto: antarafoto
Memandikan jenazah diperbolehkan oleh suami atau istri. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Memandikan jenazah merupakan salah satu kewajiban orang yang masih hidup. Kewajiban tersebut memang gugur jika sudah dilakukan oleh sebagian orang. 

Urusan memandikan jenazah, sepatutnya dimandikan mahramnya. Namun bagaimana ketika istri yang meninggal dunia, apakah suami masih berhak untuk memandikannya? 

Baca Juga

Melansir laman askthescholar.com, ulama asal Kanada, Syekh Ahmad Kutty, menjelaskan seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya sebagaimana seorang istri boleh memandikan suaminya yang sudah meninggal.  

Pendapat tersebut berdasarkan mayoritas ulama, namun sebagian yang lain tidak mengizinkan itu. Bukti dalam sumber mendukung pandangan mayoritas berdasar dalil. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah RA, dia berkata: 

رجع رسول الله صلى الله عليه وسلم من البقيع فوجدني وأنا أجد صداعاً في رأسي وأنا أقول: وارأساه، فقال: (بل أنا يا عائشة وارأساه) . ثم قال: (ما ضرك لو مت قبلي، فقمت عليك فغسلتك وكفنتك، وصليت عليك، ودفنتك)

“Nabi pernah kembali dari Kompleks Makam di Baqi' ketika saya mengalami sakit kepala dan saya mengeluh mengatakan, kepala saya sakit. Dia berkata, “Tidak. Kepalaku yang lebih sakit. Jika engkau meninggal karena sakit kepala, saya akan mandikan, mengkafankan, dan mendoakanmu.” 

Dari Imam Syafii, Daraqutni, dan Baihaqi  bahwa Asma binti Umays berkata, “Fatimah putri Nabi meninggalkan wasiat yang menyatakan bahwa Ali (suaminya) harus memandikannya.”  

Imam Nawawi menyatakan bahwa seorang suami dimungkinkan memandikan istrinya. “Itu adalah pandangan kami. Itu juga pandangan mayoritas ulama sebagaimana Ibnu al-Mundzir mengutip banyak ulama terkemuka dari masa lalu.” 

Adapun jika seorang istri memandikan jenazah suaminya, juga memiliki dukungan kuat dalam sumbernya. Ibnu al-Mundhir telah mengutip kesepakatan para ulama bahwa seorang istri diperbolehkan untuk memandikan suaminya. 

Asma binti Umays yang memandikan suaminya, Abu Bakar, khalifah pertama. Jika mereka keberatan maka para sahabat yang hadir pada saat itu akan menentangnya.

 

Sumber: askthescholar 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement