Senin 27 Dec 2021 12:28 WIB

Puspomad Selidiki Motif Anggota TNI AD Buang Korban Tabrakan ke Sungai

Puspomad jerat tiga personel TNI dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Puspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo.
Foto: Dok Penpusomad
Komandan Puspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah menahan tiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus tabrakan dan pembuangan sejoli ke Sungai Serayu. Para tersangka tersebut disebut telah menjalani pemeriksaan langsung oleh penyidik Puspomad di Gambir, Jakarta Pusat.

Komandan Puspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, mengatakan, ketiga tersangka sudah berada di bawah Markas Puspomad, Gambir, sejak akhir pekan kemarin. Pihaknya mengatakan, kasus itu kini dipusatkan di Puspomad.

Baca Juga

"Jadi tadinya yang berkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Doponegoro, dan Pomdam XIII/Merdeka, saat ini sudah dipusatkan di Puspom AD," kata Chandra di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12).

Dia menegaskan, para tersangka sudah ditahan oleh petugas yang berwenang. Saat ini, menuru Chandra, ketiga tersangka sudah mulai diperiksa oleh penyidik. Ia menargetkan, dalam satu pekan, berkas perkara bisa selesai.

 

Chandra mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan motif perbuatan yang dilakukan oleh ketiga anggota TNI itu. Menurut dia, para penyidik masih berusaha mengungkap motif ketiga tersangka. "Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," kata mantan Deputi Bidang Luar Negeri BIN itu.

Dia menjelaskan, aksi pembuangan korban ke sungai itu bermula ketiga tiga anggota, yaitu Kolonel Priyanto, Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh mengendarai mobil Panther pada Rabu (8/12). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil yang mereka tumpangi merupakan kendaraan pribadi milik Priyanto.

Saat melintas di wilayah Nagrek, Kabupaten Bandung, menurut Chandra, mobil yang dikendarai oleh Koptu Andreas menabrak sepasang sejoli Handi Saputra dan Salsabil yang mengendarai sepeda motor. "Secara umum, saat kecelakaan itu terjadi, di TKP, dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A menumpang di kendaraan tersebut," kata Chandra.

Dia mengaku, belum dapat menyampaikan dari siapa perintah untuk membuang korban ke sungai diberikan. Pasalnya, hal itu masih dalam ranah penyidikan Puspomad.

Chandra menjelaskan, Puspomad dan TNI akan terus melakukan penyidikan, dibantu oleh aparat kepolisian dan instansi terkait. "Kami akan segera dapatkan alat bukti dan keterangan saksi, yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.

Chandra memastikan, sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perka dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, penegakan hukum kepada tersangka tak pandang bulu. Proses hukum, sambung dia, tetap berjalan kepada tersangka, tanpa melihat nama dan jabatan.

"Siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang menjadi otak melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujar Chandra.

Dia menyebutkan, ketiga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Menurut Chandra, pasal utama itu sudah memiliki sanksi hukuman yang berat.

 Priyanto bersama dua personel TNI AD, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko (anggota Kodim 0730/Gunungkidul) bersama Kopda Ahmad Sholeh (personel Kodim 0716/Demak) terlibat dalam penabrakan dan pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 8 Desember 2021.

Dalam foto yang diambil warga sekitar, sejoli tersebut tergeletak dan dimasukkan ke mobil Panther hitam. Warga dilarang ikut membantu korban tabrakan tersebut. Namun, ternyata Handi dan Salsa tidak dibawa ke rumah sakit.

Akhirnya, jenazah keduanya ditemukan di dua titik Sungai Serayu yang berbeda di Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu 11 Desember 2021. Jarak tempat kejadian perkara (TKP) dengan lokasi penemuan jenazah sekitar 200 kilometer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kolonel Priyanto dijerat dengan pasal berlapas dengan tambahan hukuman pemecatan. Dia juga terancam pidana seumur hidup.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kolonel Priyanto sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Markas Pusspomad "Sudah pagi tadi, diterbangkan ke Jakarta," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIII/Merdeka Letnan Kolonel (Letkol), Jhonson Mangasitua Sitorus kepada Republika di Jakarta pada Ahad (26/12).

Jhonson menuturkan, penangkapan terhadap Kolonel Priyanto bermula ketika Komandan Korem (Danrem) 133/NWB Brigjen Amrin Ibrahim berkoordinasi dengan Komandan Pomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo. Kemudian, Kolonel Priyanti ditangkap di Markas Korem 133/NWB, Kabupaten Gorontalo pada Kamis, 23 Desember 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement