Sabtu 25 Dec 2021 03:37 WIB

Pendapat Ulama Kanada Soal Mengebiri Hewan

Ada beberapa pandangan ulama soal hukum kebiri hewan.

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Pendapat Ulama Kanada Soal Mengebiri Hewan. Foto:   Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)
Pendapat Ulama Kanada Soal Mengebiri Hewan. Foto: Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khawatir binatang peliharaan tidak terurus, membuat pemilik memilih mengebiri hewan kesayangannya. Sehingga mereka tidak harus berkembang biak terlalu banyak.

Namun bagaimana Islam memandang hal tersebut. Melansir laman aboutislam.net, Ketua Dewan Syariah Inggris Syekh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh mengatakan mengebiri atau mensterilkan hewan, meskipun tidak dianjurkan dalam Islam, juga tidak sepenuhnya dilarang. 

Baca Juga

Abdullah bin Umar, seorang Sahabat Nabi melaporkan bahwa Nabi melarang kebiri kuda dan hewan lainnya. Namun, menurut hadis lain, Nabi mengizinkan sterilisasi hewan selama operasi itu dilakukan pada awal kehidupannya dan bukan saat hewan itu mencapai kedewasaan.

Oleh karena itu, mungkin dapat diterima untuk hewan peliharaan seperti kucing, terutama jika seseorang ingin mencegah kelahiran banyak anak kucing yang tidak diinginkan.

Syekh MS Al-Munajjid, seorang dosen dan penulis Muslim Saudi terkemuka, menjelaskan mencegah kucing berkembang biak adalah mencegah proses alami yang telah Allah ciptakan di dalamnya. Memang hukum hewan tidak seberat pada kasus manusia, tetapi bukan berarti melanggar hak-hak ciptaan Allah.

Jika operasi ini akan membahayakan, atau akan menyebabkan komplikasi bagi kucing, maka itu tidak diperbolehkan. Larangan menimbulkan kerugian bersifat umum dan mencakup kerugian baik terhadap manusia maupun hewan. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut,

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi berkata, “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak dia beri makan, dia juga tidak membiarkannya memakan dari hama bumi.”  Hama bumi artinya tikus.( Al-Bukhari dan Muslim ).

Diriwayatkan dari Jabir bin `Abdullah bahwa seekor keledai yang wajahnya telah dicap berlalu dihadapanNabi, dan dia berkata,  "Semoga Allah melaknat orang yang dicap itu."  (Muslim)

Para ulama berbeda pendapat tentang sterilisasi non-manusia sebagai berikut:

Ulama Hanafi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan mensterilkan hewan, karena itu bermanfaat bagi hewan dan manusia. Ulama Maliki mengatakan bahwa diperbolehkannya hewan yang disterilkan yang dagingnya boleh dimakan, dan itu tidak tercela, karena itu membuat dagingnya lebih baik.

Para ulama Syafi`i membedakan antara hewan yang dagingnya dapat dimakan dengan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa diperbolehkan untuk mensterilkan hewan ketika mereka masih kecil jika mereka adalah hewan yang dagingnya dapat dimakan, tetapi dalam kasus lain dilarang. Mereka juga menetapkan syarat bahwa sterilisasi ini tidak boleh menyebabkan kematian hewan tersebut.

Menurut ulama Hanbali, dibolehkan mensterilkan domba karena itu membuat daging lebih baik, tetapi makruh untuk kuda, dan lainnya.

Imam Ahmad berkata: Saya tidak suka seorang pria mensterilkan sesuatu, melainkan itu  makruh.  Karena menimbulkan rasa sakit pada hewan.

"Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa jika ada manfaat dalam mensterilkan kucing dan jika itu tidak menyebabkan kematiannya, maka itu diperbolehkan,"ujar dia.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/miscellaneous-ask-the-scholar/is-neutering-or-sterilizing-animals-permissible/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement