IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Arab Saudi memiliki peraturan perundang-undangan baru, di mana subjek hukum (orang atau badan hukum asing) boleh memiliki aset di kota suci di Arab Saudi.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy, mengatakan peraturan itu dikenal Makkah Law namanya.
"Undang-undang
Baca Selengkapnya di ihram.co.id