Rabu 22 Dec 2021 08:20 WIB

Korban Minta Herry Dihukum Mati

Ahli hukum pidana menilai hukuman mati bisa diterapkan berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG – Sebelas anak korban kasus pemerkosaan meminta terduga pelaku Herry Wirawan, yang tak lain guru korban, dihukum mati. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum korban, Yudi Kurnia. Herry dinilai melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan bisa diancam hukuman mati hingga kebiri. “Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati...

Baca Selengkapnya di republika.id
 

Mention Yukk, Satu jenis kosmetik yang ada di Meja rias Kamu!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement