Rabu 15 Dec 2021 18:22 WIB

Wapres: Penanganan Papua Kini Gunakan Pendekatan Teritorial

Pendekatan baru ini diharapkan bisa membuat Papua lebih aman dan kondusif.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat koordinasi tentang pendekatan penanganan Papua pascaterbitnya Undang-undang Otsus Papua 2021 di Istana Wakil Presiden, Rabu (15/12).
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat koordinasi tentang pendekatan penanganan Papua pascaterbitnya Undang-undang Otsus Papua 2021 di Istana Wakil Presiden, Rabu (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penanganan keamanan Papua saat ini lebih menekankan pada strategi pendekatan teritorial atau wilayah. Wapres mengatakan, pendekatan baru di bidang keamanan ini diharapkan bisa membuat Papua lebih aman dan kondusif, sehingga program percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat bisa terlaksana.

"Kita sekarang melakukan upaya-upaya tetap pada fokusnya kesejahteraan dengan adanya pendekatan baru di bidang keamanan yang lebih menekankan kepada strategi penggunaan teritorial," ujar Wapres usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait pendekatan penanganan Papua pascaterbitnya Undang-Undang Otsus Papua 2021 di Istana Wakil Presiden, Rabu (15/12).

Baca Juga

Wapres mengatakan, nantinya pendekatan akan lebih humanis dan dialogis kepada masyarakat atau orang asli Papua (OAP). Pemerintah juga akan melibatkan tokoh-tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya yang ada di Papua. Hal ini agar pendekatan keamanan yang lebih humanis dan pendekatan dialogis bisa simultan dengan program percepatan pembangunan kesejahteraan Papua.

“Penguatan operasi teritorial dengan melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa, sebagai ujung tombak di lapangan untuk melakukan pendekatan kesejahteraan kepada Orang Asli Papua (OAP),” kata Wapres.

Selain itu, kata Wapres, hal lain yang menghambat program pembangunan kesejahteraan Papua akan ditangani. Termasuk juga penanganan isu-isu yang merugikan atau yang menganggap Indonesia melakukan pelanggaran HAM. "Ini kita atasi, kita lakukan upaya-upaya pencerahan baik melalui dialog maupun juga dengan cara-cara, langkah-langkah diplomasi," kata Kiai Ma'ruf.

Selain itu, Kiai Ma'ruf yang juga Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua itu menyebut kemungkinan untuk mempercepat pemekaran wilayah di Papua. Hal ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan Papua di samping pendekatan keamanan dan kelembagaan lainnya.

"Termasuk juga dipenuhinya langkah-langkah untuk membangun berbagai infrastruktur termasuk juga infrastruktur keamanan, kelembagaannya dilengkapi sampai bisa terlaksananya upaya-upaya pendekatan teritorial secara lebih sempurna," ujar Wapres.

Ia menegaskan, jika keamanan sudah lebih kondusif, tidak ada lagi penundaan dalam upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Sebab, landasan hukum percepatan pembangunan kesejahteraan Papua sudah sangat kuat.

Antara lain Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang kemudian dilengkapi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 2020 Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Serta terbaru kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua yang ditindaklanjuti dengan aturan turunan pelaksanaannya.

Dalam rapat tersebut hadir sejumlah menteri dan pejabat antara lain Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Andika Perkasa, Kepala BIN Budi Gunawan, KSAD Dudung Abdurachman, dan KSAU Fadjar Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement