Rabu 15 Dec 2021 04:05 WIB

Kemendikbud Keluarkan SE Dorong Vaksinasi Peserta Didik, karena Penting

Wali murid diminta untuk mengizinkan dan mendorong anaknya untuk divaksinasi Covid-19

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 ke murid sekolah dasar di Sekolah Yos Sudarso, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/12/2021). Pemerintah lewat Kementerian kesehatan mulai memberikan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun untuk tahap pertama di sejumlah Provinsi.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 ke murid sekolah dasar di Sekolah Yos Sudarso, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/12/2021). Pemerintah lewat Kementerian kesehatan mulai memberikan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun untuk tahap pertama di sejumlah Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sesditjen Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangam Covid-19. SE tersebut salah satunya berisi imbauan kepada orang tua atau wali murid untuk mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Sesditjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi SE yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, pada Selasa (14/12).

Baca Juga

Dinyatakan pula, SE anyar tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Di mana pada inmendagri itu Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester satu dan libur sekolah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kemendikbudristek melalui SE Nomor 32 Tahun 2021 menyampaikan sejumlah poin. Poin pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Poin kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/ 2022 yang telah ditetapkan.

"Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka dua," tulis SE tersebut.

Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Poin kelima, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik diminta untuk dimaksimalkan.

"Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," jelas SE tersebut.

Poin terakhir, SE tersebut meminta protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan, serta 3T, yakni testing, tracing, treatment, untuk dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement