Selasa 14 Dec 2021 10:22 WIB

Ini Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak Gratis

Jika memenuhi syarat pembuatan kembali buku nikah tak akan memakan waktu lama.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pemilik buku nikah yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah.
Foto: Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pemilik buku nikah yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pemilik buku nikah yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Jika syarat-syarat yang diajukan telah dipenuhi, pembuatan kembali buku nikah tak akan memakan waktu lama.

Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mengatakan berikut syarat pembuatan buku nikah hilang atau rusak:

Baca Juga

- Buku nikah rusak

1. Bawa buku nikah yang rusak

2. KTP pasangan

3. Pas foto pasangan ukuran 2x3 dengan latar biru

- Buku nikah hilang

1. Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. KTP

3. Pas foto pasangan ukuran 2x3 dengan latar biru

"Jika dari sepasang buku nikah yang rusak atau hilang hanya 1 buku nikah saja, maka yang diganti hanya 1 dengan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang,” ujar Jajang.

Jajang menegaskan, KUA berhak menolak apabila pemohon tidak bisa melapirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. “KUA boleh menolak permintaan pemohon jika mereka tidak bisa melampirkan syarat-syaratnya. Bisa jadi modus,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement