Selasa 14 Dec 2021 05:25 WIB

Apakah Mualaf Wajib Mendaftarkan Keislamannya?

Untuk urusan akhirat tak diperlukan dokumentasi seorang mualaf.

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Apakah Mualaf Wajib Mendaftarkan Keislamannya?. Foto: Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Apakah Mualaf Wajib Mendaftarkan Keislamannya?. Foto: Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dalam rukun Islam seorang muslim dibuktikan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun bagaimana dengan muslim baru atau mualaf yang bersyahadat setelah dewasa, haruskah memiliki sertifikat mualaf.

Dilansir di aboutislam.net Ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty mengatakan untuk masalah akhirat seorang muslim tidak membutuhkan dokumentasi apapun.

Baca Juga

Namun demikian, untuk tujuan pengenalan dan identifikasi, sangat penting bahwa perubahan agama perlu didokumentasikan.

Dengan kata lain, seorang mualaf harus mendapatkan sertifikat mualaf dari pusat Islam terkemuka yang telah terdaftar untuk tujuan ini. Prosedur ini tidak hanya bijaksana dan nyaman tetapi mungkin juga mutlak diperlukan untuk tujuan ziarah, pernikahan, dan urusan administrasi lainnya.

"Oleh karena itu, saya menyarankan Muslim baru untuk mendapatkan sertifikat dari pusat Islam atau masjid terkemuka yang menunjukkan bahwa mereka adalah muslim,"ujar dia.

Perlu diingat bahwa efisiensi dan profesionalisme sangat penting dalam Islam. Nabi berkata,  “Allah menyukai setiap orang untuk melakukan sesuatu seefisien dan seprofesional mungkin.” (At-Tabarani).

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/dawah-principles/new-muslims-register-conversion/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement