Senin 13 Dec 2021 13:39 WIB

Ridwan Kamil Minta Publik Empati pada Psikis Santriwati Korban Pemerkosaan

Ridwan Kamil minta publik empati pada Psikis santriwati korban pemerkosaan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta masyarakat berempati pada psikis santriwati korban pemerkosaan.
Foto: Istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta masyarakat berempati pada psikis santriwati korban pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan oknum guru pesantren di Kota Bandung yang saat ini tengah di peradilan. Ridwan Kamil juga mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarga korban. 

Di antaranya, masyarakat diimbau menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2021 itu.  Ridwan Kamil melalui akun instagram pribadinya menyayangkan narasi-narasi masyarakat di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini tengah diproses. Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan. 

Baca Juga

Ridwan Kamil membenarkan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021. Penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.  "Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (13/12). 

Saat itu juga, menurut Emil, sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama. 

"Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan) melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," jelas Emil. 

Emil pun menjelaskan, kasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologinya. Sementara pihaknya dan juga tim penegak hukum terus memproses kasus tersebut. Pemda Provinsi Jabar sendiri fokus pada pemulihan korban dan keluarga korban. 

"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," katanya.

Emil pun prihatin, karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya. 

"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," kata Emil. 

Selain itu, sebagai penutup unggahannya, Emil mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi.  "Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement