Panja Optimistis Draf RUU TPKS Disahkan di Paripurna Terakhir

Hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU TPKS karena tak melarang LGBT dan zina.

Rabu , 08 Dec 2021, 18:47 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mendengarkan pandangan anggota Badan Legislasi saat Rapat Panja di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Rapat Panja tersebut membahas penyusunan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mendengarkan pandangan anggota Badan Legislasi saat Rapat Panja di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Rapat Panja tersebut membahas penyusunan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) telah bersurat kepada pimpinan DPR terkait hasil rapat hari ini. Isi surat tersebut adalah upaya agar draf RUU TPKS yang telah disahkan dapat diparipurnakan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Kita masih ada satu paripurna penutupan dan Insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, hasil rapat hari ini merupakan kerja keras banyak pihak demi menghadirkan payung hukum untuk memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual. Meskipun dua dari sembilan fraksi menolak hal tersebut, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Semoga dengan kehadiran undang-undang ini, satu kehadiran negara itu benar-benar nyata. Kedua, korban tidak perlu takut lagi, apalagi mengalami reviktimisasi," ujar Willy.

Ia menghargai penolakan yang disampaikan oleh Fraksi PKS dan PPP. Namun, Willy menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di Baleg setuju dengan RUU TPKS hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual.

"Dengan komunikasi yang intensif dengan gugus tugas, saya pikir tidak banyak perubahan ya. Tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama," ujar Willy.

Baleg telah menyetujui rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat. Dalam forum tersebut, RUU tersebut akan disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPR sepakat agar RUU TPKS. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyatakan setuju agar RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna. Alasannya, Indonesia membutuhkan payung hukum untuk menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, tetapi diharapkan agar poin-poinnya disempurnakan agar tak menjadi polemik.

Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat juga menyatakan setuju, sebab perlindungan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan peraturan perundang-undangan. Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan setuju, tetapi dengan syarat agar pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tidak diatur di dalamnya.

Adapun anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menyatakan tak setuju RUU TPKS untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Alasannya, RUU tersebut disebut mengatur persetujuan seks atau sexual consent yang berpotensi menghadirkan seks bebas.