Rabu 08 Dec 2021 17:33 WIB

Kemenag Tunggu Persetujuan Pembentukan Ditjen Pesantren

Selama ini pesantren masuk pada domain Dirjen Pendidikan Islam.

Kemenag Tunggu Persetujuan Pembentukan Ditjen Pesantren. Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Kemenag Tunggu Persetujuan Pembentukan Ditjen Pesantren. Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan pembentukan direktorat jenderal (ditjen) pesantren dan saat ini prosesnya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Presiden Joko Widodo.

"Progress-nya sepanjang yang saya tahu sudah diajukan oleh Kementerian Agama, tinggal persetujuan dari Kemenpan RB dan Presiden. Domain kita hanya pengusulan," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (8/12).

Baca Juga

Dhani menegaskan pembentukan ditjen pesantren itu penting direalisasikan karena pesantren memiliki keunikan tersendiri, baik dari sisi kurikulum maupun tujuan pendidikan. Dari sisi kurikulum, katanya, pesantren berdiri sendiri tanpa ada campur tangan negara.

Selain itu, untuk menjaga mutu pendidikan dimonitoring dan diawasi majelis masyayikh, bukan Badan Akreditasi Nasional (BAN), seperti lembaga pendidikan lain. "Mereka (di pesantren) punya majelis masyayikh untuk menjaga mutu, di kita (non pesantren) ada BAN, punya BAS. Di pesantren itu lain dan kurikulum tidak boleh diatur sama negara karena mereka punya khas," kata dia.

Sementara di tujuan pendidikan, menurut Dhani, ada tiga aspek yang menjadi kejaran utama dari pesantren, yakni dakwah, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. "Tiga hal tersebut sulit dilakukan oleh pendidikan nonpesantren," kata dia.

Ia menjelaskan selama ini pesantren masuk pada domain Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Apabila disetujui menjadi direktorat baru, maka pendidikan Islam (pendis) hanya akan mengelola lembaga pendidikan madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan.

Di satu sisi, Undang-Undang Pesantren yang baru diterbitkan menjadi pemantik semangat agar pesantren memiliki direktorat khusus di Kemenag. "Sejak ada Undang-Undang Pesantren, seperti memandatkan ada eselon satu yang khas mengelola itu," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement