Rabu 08 Dec 2021 08:00 WIB

Terdakwa Unlawful Killling FPI Sangkal BAP

Tim kuasa hukum, sempat keberatan dengan ajuan tim penuntutan tersebut.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan, menyimpangi pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksiannya saat di persidangan. Dalam sidang lanjutan penembakan mati para pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/12), terdakwa dari anggota...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement