Selasa 07 Dec 2021 07:35 WIB

Wagub DKI Minta Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Segera Dilakukan

Wagub DKI minta vaksinasi anak usia 6-11 tahun segera dilakukan antisipasi Omicron

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun segera dilakukan. Hal tersebut untuk mengantisipasi varian baru virus Corona bernama Omicron.

"Dinkes terus memantau Omicron melalui sumber WHO, Kementerian Kesehatan dan sumber terpercaya lainnya. Lalu kita akan mencoba mendorong vaksin bagi anak usia 6-11 tahun segera diberlakukan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (7/12) malam.

Baca Juga

Selain itu, Riza menyebutkan bahwa pihaknya juga mendorong disuntikannya vaksinasi ketiga (booster), khususnya bagi lanjut usia dan komorbid, mengingat korban meninggal adalah yang belum divaksin serta komorbid berat. "Lalu kita pastikan untuk meningkatkan pengawasan dan 3T," ujarnya.

Riza juga mengatakan, harus juga diantisipasi masuknya warga negara asing dari luar negeri. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur bahwa pelaku perjalanan luar ngeri diharuskan untuk menjalani karantina, bahkan ditingkatkan hingga 10 hari dari asalnya tujuh hari.

"Sudah diatur perjalanan luar negeri dan pelaku perjalanan diharuskan karantina tujuh hari dan sekarang 10 hari. Jadi, upaya yang dilakukan sudah semaksimal mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru yakni RS-CoV B.1.1 dari Afrika Selatan.

Sebaran varian baru itu telah menyebar ke sejumlah beberapa negara di dunia.Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Bahkan, organisasi kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi varian yang diperhatikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement