Senin 06 Dec 2021 21:28 WIB

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK 5,4 Persen

Massa menolak keputusan Gubernur Upah Minimum Kota/Kab (UMK) 2022 dibawah 1,5 persen..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melintas dekat mobil komando saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021).

Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement