Senin 06 Dec 2021 19:59 WIB

Pasar Tradisional Sukatani Depok Bakal Bersertifikasi SNI

Pasar Sukatani sudah memenuhi persyaratan untuk meraih Sertifikat SNI.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
 Pedagang sedang mengatur dagangan di pasar tradisional (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pedagang sedang mengatur dagangan di pasar tradisional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menggelar sosialisasi Pasar Tradisional Sukatani yang akan dijadikan sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tahun ini. Pasar yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok ini sudah memenuhi persyaratan untuk meraih Sertifikat SNI.

"Insya Allah, Pasar Tradisional Sukatani akan kedatangan tim penilai untuk meraih SNI, jadi dari persyaratan sudah terpenuhi semua, sudah 100 persen. Dari parameter SNI sudah kita lengkapi," ujar Kepala Disdagin Kota Depok, Zamrowi di Balai Kota Depok, Senin (6/12).

Baca Juga

Menurut Zamrowi, persiapan pengajuan persyaratan untuk mendapatkan SNI, ada poin-poin yang harus disiapkan, seperti managemen pasar, keuangan dan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Penerapan SNI tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen, seperti konsumen akan merasakan pasar bersih, sehat, nyaman, dan terukur.

"Sementara pedagang harapannya dengan fasilitas yang sudah kita intervensi, apalagi ber-SNI memudahkan mereka untuk berjualan lebih nyaman, dan aman dengan omset yang lebih baik," ujar dia.

Saat ini, lanjut Zamrowi, pihaknya masih menunggu untuk audisi dengan dengan tim auditor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Mudah-mudahan lancar semuanya saat pelaksanaan. Setelah itu juga harus dijaga konsistensinya," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement