Senin 06 Dec 2021 07:52 WIB

Transformasi Digital, Kemenag Sosialisasikan SiHalal ke UMK

Penggunaan aplikasi SiHalal akan memudahkan pelaksanaan sertifikasi halal UMK.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Gita Amanda
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, (ilustrasi).  Transformasi digital dalam layanan sertifikasi halal sudah mulai berjalan seiring digunakannya Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, (ilustrasi). Transformasi digital dalam layanan sertifikasi halal sudah mulai berjalan seiring digunakannya Sistem Informasi Halal (SiHalal).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transformasi digital dalam layanan sertifikasi halal sudah mulai berjalan seiring digunakannya Sistem Informasi Halal (SiHalal). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, memastikan penggunaan aplikasi SiHalal akan memudahkan pelaksanaan sertifikasi.

"Penggunaan Aplikasi SiHalal membantu mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha atau masyarakat, dalam mengakses layanan sertifikasi halal yang diberikan BPJPH," ujar Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (6/12).

Baca Juga

SiHalal merupakan aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH, dengan tujuan mendukung layanan sertifikasi halal. SiHalal dapat diakses secara daring melalui perangkat komputer, atau ponsel pintar dengan akses internet.

Ia pun menyebut BPJPH berkomitmen melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital, melalui sistem informasi ini.

Inisiatif ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, dimana sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

Penggunaan SiHalal ini, lanjut Aqil, bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal, sesuai kebutuhan serta harapan pelaku usaha atau masyarakat. Implementasi sistem informasi itu juga mendukung dilaksanakannya layanan sertifikasi halal, paling lama 21 hari kerja sesuai amanat regulasi JPH.

"Menilik banyaknya jumlah pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaan aplikasi SiHalal dipastikan memberikan banyak kemudahan baik bagi pelaku usaha, petugas layanan, dan semua pemangku kepentingan terkait dalam sertifikasi halal," ujarnya.

Kemudahan sertifikasi halal yang dihadirkan SiHalal terwujud dalam beberapa hal. Pertama, SiHalal memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha yang terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia, dengan akses tidak terbatas jam kerja.

SiHalal juga dapat diakses dari mana saja secara langsung oleh pelaku usaha melalui media ponsel, komputer atau laptop, sepanjang terhubung oleh jaringan internet.

Kedua, implementasi SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan membangun integrasi dengan Kementerian/Lembaga, seperti Online Single Submission (OSS) BKPM, Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ketiga, SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan bersama para stakeholder sertifikat halal, dengan menerapkan integrasi data dan layanan, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa MUI.

"Namun perlu diingat, penggunaan SiHalal juga hanya akan optimal jika didukung oleh kesiapan para pihak pengguna aplikasi, termasuk pelaku UMK sebagai pengguna aplikasi layanan SiHalal," kata Aqil Irham.

Sosialisasi disebut menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan dan digencarkan, sebagai upaya memberikan pemahaman, khususnya bagi pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Tak hanya itu, sosialisasi yang diberikan juga sekaligus berguna untuk meningkatkan literasi digital dalam penggunaan aplikasi layanan SiHalal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement