Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ira Rahayu

Mengenal Reksa Dana Syariah Agar Investasi Barakah

Bisnis | Saturday, 04 Dec 2021, 10:49 WIB
sumber gambar: pixabay.com

Pasti kita tidak asing dengan kosa kata investasi, tidak heran jika dunia investasi tengah menjadi perbincangan banyak khayalak karena dianggap mempunyai prospek keuntungan yang menggiurkan, terlebih ketika wabah covid-19 menyerang dan seakan melumpuhkan roda kehidupan manusia, banyak orang kehilangan mata pencaharian dan kegiatan sehari-hari yang dianggap normal dilakukan menjadi suatu kegiatan terlarang, manusia dipaksa hidup didalam rumah karena ancaman virus, lalu dunia terhubung secara virtual berkat bantuan kecanggihan teknologi, namun yang menjadi pertanyaan besar berikutnya adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya dalam rangka mempertahankan hidup?. Mempunyai tabungan atau dana darurat tidak lagi bisa disepelekan karena sejatinya hidup adalah ketidakpastian yang pasti, perlu menyiapkan rencana lain untuk mengantisipasi jika berada dalam situasi yang genting dan terjadi secara tiba-tiba, maka dari itu perlu adanya kesadaran terhadap perencanaan finansial yang mapan. Dalam praktiknya guna mencapai kemapanan finansial perlu adanya penghasilan tambahan maka jalan investasi dianggap sebagai opsi yang paling rasional karena hanya membutuhkan modal saja dan dana kita akan sudah ada yang mengelola. Lalu bentuk investasi itu seperti apa? Mungkin sebagai pemula kita bisa memulai dari produk investasi yang cukup sederhana yakni reksa dana.

Reksa dana mungkin bisa menjadi satu jalan investasi bagi orang yang memiliki modal kecil serta yang tidak mempunyai waktu dan kemampuan untuk menghitung risiko kerugian terhadap investasi mereka. Memang reksa dana sengaja dirancang demikian untuk bisa merangkul orang-orang yang dengan modal kecil dan pengetahuan yang terbatas untuk bisa meningkatkan partisipasi pemodal lokal untuk berinestasi di pasar modal Indonesia. Dan bila melihat kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Secara sederhana reksa dana diartikan sebagai media yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk Langkah berikutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Dan dalam perkembanganmya reksa dana mempunyai varian baru, apa itu? yakni reksa dana syariah hal ini adalah jawaban dari rasa khawatir para pemodal tentang kehalalan keuntungan dalam berinvestasi reksa dana. Dan reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dan dalam pengawasannya reksa dana Syariah berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam, selain itu ciri tersendiri pada produk reksadana syariah, yakni adanya proses cleasing atau membersihkan pendapatan yang diperoleh dengan cara membayar zakat, bukan merupakan instrumen yang menghasilkan riba. Selain itu jika instrumen yang dibeli tersebut berupa saham, maka perusahaan yang akan dibeli adalah perusahaan yang tidak terkait dengan hal-hal seperti, alkohol, rokok, perjudian, pornografi dan hal-hal lainnya yang diharamkan dalam syariat Islam. Sistem dalam operasional reksa dana syariah antara pemodal dan manajer investasi adalah dengan Wakalah, yaitu akad pelimpahan perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana memberikan kuasa kepada kepada pihak lain, sedangkan antara manajer investasi dengan pengguna investasi dengan sistem Mudharabah, yaitu perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana berjanji kepada pengelola untuk menyerahkan modalnya dan pengelola berjanji mengelola modal tersebut. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).Sementara reksadana konvensional tidak mementingkan hal-hal yang menjadi perhatian kalangan pelaku pasar reksadana syariah

Lalu seperti apa keuntungan atau risiko kerugian yang akan ditanggung oleh pemodal, yang pertama tentu pemodal meskipun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan variasi investasi dalam efek hal ini tentu saja dapat memperkecil risiko, dan yang kedua adalah reksa dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Dan diberikan kemudahan untuk menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli karena, hal ini sangatlah membantu yang mana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut. Dan yang terakhir adalah tentu saja efisiensi waktu karena investasi pada reksa dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu bersusah payah untuk memonitori kinerja investasinya karena hal tersebut telah dijalankan oleh manajer investasi tersebut. Namun kembali lagi investasi tidak ada yang 100% untung pasti disetiap produk investasi mempunyai risiko kerugian seperti apa risiko dalam reksa dana tentu yang pertama adalah Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, risiko ini adalah akibat dari turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut).

Dan selanjutnya yang kedua adalah risiko likuiditas risiko ini berhubungan dengan yang harus dihadapi oleh manajer investasi yang mengalami kesusahan jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya, manajer investasi akan kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut. Serta yang terakhir adalah risiko wanprestasi dan merupakan risiko terburuk, yang mana terjadi ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak tanggap untuk membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksa dana.

Lalu jika ditinjau dari portfolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjadi empat bentuk, apa saja itu? reksa dana pasar uang (Money Market Funds) reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal, dan yang selanjutnya reksa dana pendapatan tetap (Fixed Income Funds) reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa Dana ini mempunyai risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil, dan berikut nya adalah reksa dana saham (Equity Funds) reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi dan yang terakhir reksa dana campuran (Discretionary Funds) reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Itulah beberapa pemahan dasar mengenai reksa dana seacara umum,

Jadi sebelum berinvestasi hendaknya kita mencari tahu lebih banyak tentang hal yang berkaitan dengan investasi mungkin sebagai informasi dasar bisa diboleh dari mengakses laman resmi Bursa Efek Indonesi (BEI) atau OJK, disana akan ada pemaparan lebih luas mengenai produk investasi dan lengkap dengan data statistiknya yang diharapkan bisa menjadi pengetahuan dasar bagi para pemodal

Sumber: Bursa Efek Indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image