Sabtu 04 Dec 2021 06:02 WIB

Polandia, Lithuania, Latvia Diusulkan Bebaskan dari UU Suaka

Polandia, Lithuania, dan Latvia dapat menahan para pencari suaka di tanah perbatasan

Polandia, Lithuania, dan Latvia dapat menahan para pencari suaka di tanah perbatasan.
Polandia, Lithuania, dan Latvia dapat menahan para pencari suaka di tanah perbatasan.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS - Komisi Eropa pada Rabu mengusulkan untuk memberikan pengecualian sementara berdasarkan undang-undang suaka Uni Eropa (UE) kepada Polandia, Lithuania, dan Latvia sebagai tanggapan atas masalah krisis migran di perbatasan blok itu dengan Belarus.

Badan eksekutif UE telah mempresentasikan rancangan hukum yang membebaskan tiga negara Uni Eropa yang berbatasan dengan Belarus dari sebagian kewajibannya pada UU suaka UE dan juga perjanjian internasional.

Baca Juga

Di bawah aturan baru yang berlaku selama enam bulan dengan kemungkinan diperpanjang, Polandia, Lithuania, dan Latvia dapat menahan para pencari suaka di tanah perbatasan mereka dengan Belarus hingga empat minggu.

Rancangan tersebut, tersedia di situs resmi Uni Eropa, memungkinkan negara-negara anggota “untuk mendaftarkan permohonan suaka dan menawarkan kemungkinan untuk penginapan yang efektif hanya di titik-titik pendaftaran tertentu yang terletak di sekitar perbatasan, termasuk titik-titik penyeberangan perbatasan yang ditunjuk untuk tujuan itu”.

Aturan ini berarti pengurangan yang signifikan dari hukum internasional karena pencari suaka tidak akan dapat mengajukan klaim mereka untuk perlindungan internasional di mana pun. Sebagai gantinya, mereka harus berjalan ke titik pendaftaran dan pusat pemrosesan yang ditentukan.

Di kamp-kamp pemrosesan imigrasi darurat ini, lembaga UE hanya akan mewajibkan negara-negara tersebut untuk menyediakan kebutuhan dasar kemanusiaan, seperti tempat tinggal sementara yang disesuaikan dengan kondisi cuaca musiman, makanan, air, pakaian, perawatan medis yang memadai, dan bantuan kepada orang-orang yang rentan.

Uni Eropa juga memberi wewenang kepada ketiga negara itu untuk menunda pendaftaran suaka hingga empat minggu dari batas waktu standar 10 hari. Otoritas Polandia, Latvia, dan Lituania akan dapat melakukan prosedur perbatasan cepat untuk menentukan diterimanya klaim suaka.

Menurut pengawas hak asasi manusia, risiko prosedural ini segera berakhir dengan keputusan penolakan dan pengembalian bagi mereka yang diklasifikasikan sebagai, misalnya, migran ekonomi, dan dengan demikian membuat mereka kehilangan kesempatan untuk membuktikan kebutuhan mereka akan perlindungan internasional berdasarkan keadaan individu.

Negara-negara anggota Uni Eropa belum menyetujui proposal tersebut yang menurut mayoritas anggota memenuhi syarat aturan blok itu.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/komisi-eropa-usulkan-polandia-lithuania-latvia-dibebaskan-dari-uu-suaka/2436428
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement