Sabtu 04 Dec 2021 02:42 WIB

Libur Semester Ganjil di Lombok Tengah Diundur Januari 2022

Kebijakan penundaan libur semester itu dilakukan secara nasional.

Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas (ilustrasi). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas (ilustrasi). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan Covid-19, libur semester ganjil akhir Tahun 2021 diundur Januari Tahun 2022."Libur semester ganjil semula dari tanggal 20-31 Desember 2021, digeser menjadi tanggal 10-22 Januari 2022 mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Lalu Muliawan di Praya, Jumat (3/12).

Kebijakan penundaan libur semester itu dilakukan secara Nasional, termasuk di NTB dalam rangka mengantisipasi mobilitas pada libur sekolah dan akhir tahun baru untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19."Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang sekolah, surat ederan telah kita sampaikan kepada semua sekolah di Lombok Tengah," katanya.

Ia menjelaskan, dengan ditundanya liburan semester ganjil ini, pembelajaran tatap muka terbatas pada semester genap dimajukan atau dimulai tanggal 8 Desember 2021 sampai tanggal 7 Januari 2022."Pembagian raporsiswa dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan ketentuan tanggal penetapan raport 18 Desember 2021," katanya.

"Pembelajaran tatap muka transisi menyeluruh semester genap dimulai tanggal 24 Januari 2022," katanya menambahkan.

Selama kegiatan pembelajaran diseluruh jenjang satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan)."Kita imbau kepada sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama kegiatan pembelajaran," katanya.

Ia mengatakan, dalam SE tersebut tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 8 Januari 2022."Allhamdulilah selama ini tidak ada siswa yang terkena Covid-19. Semoga tidak ada kasus baru Covid-19 yang muncul selama kegiatan belajar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement