Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Aceh Provinsi Termiskin di Sumatera, Mitos atau Fakta?

Bisnis | Friday, 03 Dec 2021, 11:39 WIB
Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh | Foto : Istimewa

Banda Aceh - Provinsi Aceh kembali menjadi provinsi termiskin di Pulau Sumatera. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Kamis, 15 Juli 2021, jumlah penduduk miskin di Aceh kini berjumlah 834 ribu orang atau 15,33 persen.

Dari data yang dirilis BPS Aceh itu, secara persentase kemiskinan di Aceh setiap tahun mengalami penurunan. Namun, tidak signifikan. Sehingga, Aceh menjadi juara bertahan provinsi termiskin di Sumatera.

Lantas, Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatera, mitos atau fakta?

Dikutip Cnbcindonesia.com, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Mailiki, mengatakan jumlah penduduk Aceh yang sedikit dibandingkan daerah lain di Sumatera menjadi penyebab Aceh selalu menjadi langganan sebagai provinsi termiskin di Sumatera.

Meski Aceh memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, namun optimalisasinya masih rendah. Terlebih, saat ini Medan masih menjadi pusat perekonomian bagi Provinsi Aceh. Sehingga, kontrol harga masih belum optimal.

Menurut Maliki, kebanyakan masyarakat Aceh juga lebih banyak memperhatikan investasi daripada untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Orang Aceh lebih banyak memperhatikan investasi daripada pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari. Inipun pasti akan mempengaruhi profil pengeluaran. Di mana kemiskinan sangat dipengaruhi oleh pola makan dan kalori," tutur Mailiki.

Pernyataan tersebut diperkuat berdasarkan pantauan retizen.republika.co.id, pada akun instagram (@mitarumohcom). Banyak masyarakat Aceh yang memilih untuk berinvestasi di sektor properti. Investasi sektor properti di Aceh masih menjadi primadona.

Namun, dalam memilih situs jual beli properti masyarakat Aceh dihimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti. Saat ini, Mitarumoh merupakan situs jual beli properti nomor 1 dan terbesar di Aceh yang beralamat di Jalan AMD Manunggal, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Terlebih, Mitarumoh tidak sembarangan dalam melakukan penjualan. Mitarumoh hanya akan menjual unit properti yang sudah terverifikasi legalitasnya. Tidak hanya itu, semua iklan yang ditayangkan oleh Mitarumoh juga sudah terjamin legalitasnya lengkap dan aman.

Chief Executive Officer (CEO) Mitarumoh, Raiya Arrazaq, mengatakan selain penjualan rumah, Mitarumoh juga menyewakan unit pintu kost dan unit rumah sewa.

Menurutnya, meski Aceh merupakan provinsi termiskin di Sumatera. Namun, minat beli properti masyarakat di Aceh terus meningkat. Oleh karena itu, Mitarumoh terus berinovasi agar tetap eksis dan melakukan aktivitas penjualan dan penyewaan dengan baik, agar memberikan solusi kepada masyarakat Aceh yang sedang mengincar properti.

Arrazaq menyampaikan Mitarumoh menggunakan kanal Instagram sebagai salah satu platform media untuk melakukan pemasaran. Hingga berita ini tayang, akun Instagram @mitarumohcom telah diikuti 56,5 ribu lebih pengikut.

Ia menjelaskan setiap ada orang yang mau pasang iklan, pihak Mitarumoh bekerja sangat profesional dan akan melakukan proses yang dapat memberikan keamanan bagi pelanggan mulai dari verifikasi data legalitas seperti SHM, IMB dan identitas penjualnya. Hal itu demi menjaga keamanan bagi calon pembeli.

Kini, lanjutnya, Mitarumoh sudah berjalan selama empat tahun dan merubah pola penjualan properti di Aceh. Dari sistem konvensional yang lemah dari keamanan kepada sistem transaksi yang lebih modern dan aman.

"Kita punya target kedepan untuk menjadi media properti terpercaya di Aceh. Hal ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dari pelanggan setia kami," kata Arrazaq, Kamis, 2 Desember 2021.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image