Jumat 03 Dec 2021 14:34 WIB

Produk Kosmetik di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Produk Kosmetik di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal
Foto: News
Produk Kosmetik di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menyatakan produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi sertifikasi halal.

"Produk kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal," ujar Muti dalam webinar yang diikuti dari Jakarta, Jumat (3/12).

Baca Juga

Menurut dia, sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.

Dengan begitu, perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut. "Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk," kata dia.

Muti menjelaskan dari data LPPOM MUI, jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sebanyak 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk sejak 2017.

photo
Muslimah bersolek. - (Republika.co.id)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement