Kamis 02 Dec 2021 15:31 WIB

Hakim Ingatkan Nia Ramadhani karena Telat Hadiri Sidang

Majelis Hakim PN Jakpus ingatkan Nia Ramadhani karena telat hadiri sidang.

Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie dan supirnya ZN. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie dan supirnya ZN. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperingatkan terdakwa suami istri penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie karena telat menghadiri sidang perdana, yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, Kamis. Jaksa Penuntut Umum mengatakan, sidang telat digelar karena terdakwa mengalami diare.

"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga

"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," tegasnya.

Muhammad Damis juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum terkait mundurnya jadwal persidangan yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB. "Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," katanya.

Untuk itu, lanjut Damis, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada tim penuntut umum tentang keterlambatan tersebut sehingga persidangan baru dimulai pada pukul 12.30 WIB. "Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?," tanya Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum pun menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula. "Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi, diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter," kata jaksa.

Muhammad Damis juga meminta agar ada ke depan JPU berkoordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu persidangan. Lebih lanjut, Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak berkonsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.

"Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini, kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," kata majelis hakim.

Adapun artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.50 WIB. Karena itu, sidang sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tersebut baru dimulai pukul 12.30 WIB. 

Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan. Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. 

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial Zen Viivanto (ZN) sebagai tersangka. Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement