Kamis 02 Dec 2021 14:20 WIB

Alasan Polisi Larang Reuni 212 Tapi Izinkan Demo

Polda Metro Jaya menanggapi penilaian ada perbedaan sikap antara reuni 212 dan demo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Massa aksi Reuni 212 memadati kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (2/12). Massa membubarkan diri sekitar pukul 10.00 WIB setelah berusaha melakukan aksi damai di kawasan Monumen Nasional. Berdasarkan pantauan sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri melakukan penjagaan ketat dibeberapa titik lokasi seperti kawasan Patung Kuda,  Jalan Thamrin, Gambir, dan kawasan Istana Merdeka serta mengimbau massa aksi untuk menghindari kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa aksi Reuni 212 memadati kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (2/12). Massa membubarkan diri sekitar pukul 10.00 WIB setelah berusaha melakukan aksi damai di kawasan Monumen Nasional. Berdasarkan pantauan sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri melakukan penjagaan ketat dibeberapa titik lokasi seperti kawasan Patung Kuda, Jalan Thamrin, Gambir, dan kawasan Istana Merdeka serta mengimbau massa aksi untuk menghindari kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjawab pertanyaan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan sikap terkait perizinan Reuni 212. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi.

"Ini membutuhkan izin keramaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya. Salah satunya adalah izin lokasi," ujar Zulpan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Baca Juga

Dengan demikian, Zulpan melanjutkan, kegiatan Reuni 212 tidak dapat digelar karena tidak adanya izin penggunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut. Karena itu, pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 tahun 2021.

"Patung kuda tidak di bawah izin PMJ, tetapi di bawah pemda. Pemda tidak mengeluarkan izin," kata Zulpan.

Selain itu, menurut Zulpan, penyelenggaraan Reuni 212 juga harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Satgas Covid-19 sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan sebagai antisipasi adanya lonjakan angka kasus Covid-19 yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari Satgas Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ujar Zulpan.

Tidak diberikan izinnya penyelenggaraan Reuni 212 membuat peserta aksi merasa kecewa. Salah satunya, Halimah. Ibu dua anak itu mengaku tidak pernah absen mengikuti aksi yang digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Bahkan pada saat aksi 212 perdana beberapa tahun silam ia juga turut bergerak. Namun, untuk Reuni 212 edisi tahun 2021 sangat kecewa karena benar-benar tidak diberi izin oleh pihak kepolisian. 

"Pastilah (kecewa), saya sudah di sini dari pagi. Dari rumah di Bogor habis shalat Subuh, pokoknya kereta pertama," kata ibu rumah tangga asal Kota Bogor itu, saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sebenarnya Halimah sudah mengetahui adanya larangan untuk Reuni 212 oleh pihak berwajib. Hanya, melihat banyak temannya yang tetap berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Aksi Superdamai yang merupakan rangkaian acara Reuni 212. Ia pun membandingkan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat beberapa waktu lalu.

"Ya janggal sih, masa kita yang punya sejarah aksi selalu damai, tertib kok dilarang. Sedangkan mereka diizinkan. Pasti ada rasa iri, kita sama-sama bayar pajak kok," keluh Halimah. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement