Kamis 02 Dec 2021 06:39 WIB

BP Tapera Perluas Pemupukan Dana KIK

BP Tapera melanjutkan pemupukan dana melalui KIK Pendapatan Tetap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperluas pemupukan dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperluas pemupukan dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperluas pemupukan dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Sebelumnya, BP Tapera sudah Setelah melakukan investasi perdana KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang pada akhir Oktober 2021.

Saat ini, BP Tapera melanjutkan kegiatan pemupukan dananya pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap. "Hal ini sejalan dengan tujuan pengelolaan Pemupukan Dana Tapera yakni menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/12).

Baca Juga

Adi menjelaskan, KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap berfungsi sebagai wadah untuk peningkatan nilai. Dia menuturkan, besaran alokasi dananya sekitar Rp 823,4 miliar.

"Angka itu sekitar 24,28 persen terhadap total Dana Pemupukan Tapera," ujar Adi.

Dia mengatakan, dana pemupukan sendiri memiliki porsi 39,2 persen terhadap total keseluruhan dana Tapera. Khususnya dari dana yang saat ini masih berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

Adi mengungkapkan, sumber dana Tapera diawali dari pengalihan Dana Taperum milik 3,9 juta peserta ASN aktif. Dari total peserta tersebut terdapat dana kurang lebih senilai Rp 8,9 triliun.

"Dengan berjalannya waktu, diharapkan dana tersebut dikelola secara optimal sehingga dananya bertambah dengan tetap memperhatikan risiko yang ditetapkan," jelas Adi.

Adi mengatakan, pertambahan tersebut akan dikontribusikan oleh hasil pemupukan dari investasi pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap. Pertambahan tersebut, lanjut dia, memberikan kesempatan BP Tapera untuk meningkatkan alokasi pada dana pemanfaatan yang menjadi sumber pembiayaan perumahan bagi peserta.

"Ini pemanfaatan baik untuk kebutuhan pemilikan rumah pertama, bangun rumah sendiri, maupun kebutuhan renovasi,” ungkap Adi.

Pembentukan KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk khusus di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi Dana Pemupukan Dana Tapera. Adi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, POJK Nomor 66 Tahun 2020, dan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement