Selasa 30 Nov 2021 19:14 WIB

Wagub: UMP DKI Idealnya Ada Perbaikan

Pengusaha dan pekerja sebenarnya tidak masalah dengan besaran upah yang lebih tinggi.

 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI idealnya perlu ada perbaikan. Ia mengeklaim, pengusaha dan pekerja sebenarnya tidak masalah dengan besaran upah yang lebih tinggi.

"Idealnya perlu ada perbaikan karena sebetulnya yang bersepakat antara pihak pengusaha dan buruh, soal angka sampai lima persen pun tidak ada masalah," kata Riza di Jakarta, Selasa (30/11).

Baca Juga

Selain itu, kata Riza, besaran kenaikan 0,85 persen untuk tahun 2022, sangat jauh dibandingkan enam tahun sebelumnya. Karenanya, Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meminta peninjauan terhadap kebijakan kenaikan upah itu.

"Ini formula yang digunakan baru, kami minta untuk ada peninjauan kembali agar memberi rasa keadilan. Karena di Jakarta tentu beda dengan daerah-daerah lain karena harga-harga tentu lebih tinggi. Ini kenaikannya sangat kecil 0,85 persen, kenaikan inflasinya saja berapa," ucapnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP. Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 tahun 2015.

Pada 2016, UMP mencapai Rp 3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen, 2017 besaran UMP Rp 3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen, 2018 besaran UMP Rp 3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen. Kemudian, 2019 besaran UMP Rp 3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen, 2020 besaran UMP Rp 4.276.349,906 dengan kenaikan 8,51 persen, dan 2021 besaran UMP Rp 4.416.186,548 dengan kenaikan 3,27 persen.

Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen. Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 tahun 2021 mencapai Rp 4.453.935,536 atau kenaikan 0,85 persen.

"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh," kata Riza. Ia berharap dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov, dan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement