Selasa 30 Nov 2021 14:19 WIB

Bea Cukai Surakarta Musnahkan 1.200 Botol Miras Ilegal

Pemusnahan BMN itu telah mendapat persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/11).
Foto: Bea Cukai Surakarta
Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/11).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Barang-barang itu berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN. "Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan," kata Budi.

Rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 1,84 miliar. Dari nilai tersebut, total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,21 miliar yang terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp 951 juta dan pajak rokok sebesar Rp 95 juta dan PPN HT sebesar Rp 168 juta.

Sedangkan untuk  barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 37,88 juta. Adapun modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.

"Untuk barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea, barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor," terang Budi.

Barang-barang yang dimusnahkan  terdiri dari rokok ilegal sejumlah kurang lebih 1,8 juta batang, 1.200 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan ponsel batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhamad Purwantoro menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal yakni mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.

"Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement